Berita

Adies Kadir Disetujui Komisi III DPR Menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Advertisement

Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi yang diajukan oleh lembaga legislatif tersebut. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).

Proses Persetujuan

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, diawali dengan pemaparan dari Adies Kadir mengenai visi dan misinya sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah mendengarkan pemaparan, setiap fraksi di Komisi III DPR memberikan pandangan dan tanggapan mereka terhadap pencalonan Adies Kadir.

Selanjutnya, Habiburokhman membuka forum untuk pengambilan keputusan. Ia menanyakan persetujuan anggota Komisi III DPR terkait pencalonan Adies Kadir.

Advertisement

“Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Habiburokhman seraya bertanya, “Setuju?”

Pertanyaan tersebut disambut dengan jawaban serentak dari forum rapat, “Setuju.” Dengan demikian, proses persetujuan Adies Kadir sebagai Hakim MK dari usulan DPR RI telah selesai di tingkat Komisi III dan akan dilanjutkan ke proses selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku.

Advertisement