Berita

ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu di Batam

Advertisement

Batam – Fandi Ramadhan (26), seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, menghadapi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 ton. Persidangan perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini telah bergulir sejak 23 Oktober 2025.

Kronologi Penyelundupan

Menurut dakwaan jaksa yang dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam pada Jumat (20/2/2026), kasus ini bermula pada April 2025. Fandi ditawari pekerjaan sebagai ABK di kapal tanker oleh Hasiholan Samosir. Ia pun menyetujuinya dan berangkat dari Medan menuju Thailand bersama Hasiholan.

Di Thailand, Hasiholan menerima titik koordinat 07-15N/097-00 E dari Mr Tan alias Jacky Tan melalui WhatsApp untuk mengambil muatan di Phuket. Mr Tan menginformasikan bahwa muatan tersebut bukan berisi minyak. Tak lama kemudian, sebuah kapal ikan berbendera Thailand dengan empat awak mendekat ke kapal Sea Dragon yang ditumpangi Fandi dan rekan-rekannya.

Keempat orang tersebut kemudian memberikan 67 kardus yang dibungkus plastik putih kepada Fandi dkk. Kardus-kardus tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu. Jaksa menyatakan bahwa Fandi dan ABK lainnya menerima muatan tersebut tanpa memeriksa isinya.

“Saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub, dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr Pong untuk menerimanya sebagaimana pesan dari Mr Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen tanpa memeriksa isi dari kardus tersebut dan terdakwa sebagai ABK kapal tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut, bukan di dermaga sebagaimana mestinya,” bunyi dakwaan jaksa.

Peran ABK dan Pembuangan Bendera

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Hasiholan memerintahkan Fandi untuk melepas bendera negara Thailand yang terpasang di kapal Sea Dragon. Namun, Fandi tidak bisa melakukannya, sehingga Hasiholan meminta Leo Chandra Samosir untuk melepaskan bendera tersebut dan membuangnya ke laut.

Penangkapan dan Temuan Barang Bukti

Penangkapan terhadap Fandi dan rekan-rekannya terjadi pada 21 Mei 2025. Saat penggeledahan kapal, petugas menemukan 31 kardus plastik. Di dalamnya terdapat 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal yang positif mengandung metamfetamina.

Selanjutnya, ditemukan lagi 36 kardus yang juga berisi plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau. Setelah dibuka, 35 kardus di antaranya berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang. Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan mencapai 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.

“Bahwa total narkotika jenis sabu yang dibawa oleh saksi Hasiholan Samosir bersama-sama dengan saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dengan menggunakan kapal Sea Dragon sebanyak 67 (enam puluh tujuh) kardus yang berisi 2.000 (dua ribu) bungkus plastik kemasan teh china dengan merek Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus tiga puluh) gram,” demikian tertulis dalam dakwaan jaksa.

Advertisement

Tuntutan Hukuman Mati

Pada agenda penuntutan tanggal 5 Februari 2026, jaksa meyakini Fandi Ramadhan terlibat dalam penyelundupan narkoba tersebut. Fandi dituntut hukuman pidana mati.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram’, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” demikian bunyi tuntutan jaksa yang tercantum di SIPP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” lanjut tuntutan tersebut.

Fandi diyakini melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keluarga Keberatan dengan Tuntutan

Ayah Fandi, Sulaiman (51), menyatakan tidak terima anaknya dituntut hukuman mati. Ia mengklaim anaknya tidak mengetahui apa pun mengenai penyelundupan narkoba tersebut.

“Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini nggak tahu-menahu. Kami merasa tak senang hati dibuat tuntutan jaksa, saya tak rela anak saya digitukan,” ujar Sulaiman sambil menangis.

Sulaiman berharap anaknya dapat dibebaskan, ia merasa Fandi hanya dijebak.

“Aku bermohon ke Bapak Presiden, aku minta keadilanlah, saya minta dibebaskan karena anak saya tidak tahu apa-apa, dia hanya dijebak di dalam itu,” tuturnya.

Advertisement