CILEGON, 15 Januari 2026 – Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Banten terkait kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Akademi Kepolisian (Akpol). Uang hasil penipuan senilai Rp 1 miliar tersebut diduga digunakan Abah Jempol untuk merenovasi rumah dan keperluan pribadi lainnya.
Uang Hasil Penipuan untuk Renovasi Rumah
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa Abah Jempol meminta uang sebesar Rp 1 miliar dari korban. “Motifnya adalah mendapatkan keuntungan pribadi. Uang ini digunakan untuk kepentingan pribadi, merenovasi rumah, dan operasional sehari-hari,” ujar Kombes Dian Setyawan, Kamis (15/1/2026).
Menurut Kombes Dian Setyawan, orang tua korban telah mentransfer uang hingga Rp 1 miliar secara bertahap. Namun, setelah calon siswa yang dijanjikan tidak lolos seleksi, Abah Jempol hanya mengembalikan sebagian kecil, yaitu Rp 30 juta.
“Tersangka menjanjikan akan membantu meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi calon taruna Akpol dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar. Namun, setelah uang diterima, janji tersebut tidak terealisasi,” jelasnya.
“Pelaku sudah mengembalikan Rp 30 juta,” imbuhnya.
Penangkapan dan Jerat Pasal
Kasus ini bermula dari laporan korban pada Agustus 2025. Polisi telah memanggil Abah Jempol sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Pada Rabu, 14 Januari 2025, pukul 00.30 WIB, polisi berhasil menangkap Abah Jempol di area Exit Tol Rangkasbitung setelah dilakukan pengejaran.
“Pada 14 Januari 2025 pukul 00.30 WIB, kami mengupayakan penangkapan terhadap terduga pelaku. Setelah dilakukan pengejaran, alhamdulillah pelaku ditangkap di Exit Tol Rangkasbitung,” kata Kombes Dian Setyawan.
Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan memundurkan mobilnya dan menabrak kendaraan petugas sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Polda Banten telah menahan Abah Jempol dan menjeratnya dengan pasal penipuan dan penggelapan.
“Disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.
Simak juga video terkait kasus serupa:
[Gambas:Video 20detik]






