Berita

Abah Jempol Ditangkap Polda Banten, Tipu Calo Akpol Rp 1 Miliar dengan Janji Lulus Seleksi

Advertisement

Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol terkait kasus dugaan penipuan dalam rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol). Abah Jempol diduga menawarkan jasa untuk meloloskan calon siswa dalam seleksi Akpol tahun 2025.

Kronologi Penipuan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan terkait rekrutmen calon taruna Akpol. Laporan tersebut masuk pada 25 Agustus 2025 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kasemen, Kota Serang.

Menurut Dian, modus operandi pelaku adalah dengan mengaku memiliki kemampuan untuk meloloskan anak calon korban dalam seleksi Akpol. Pelaku meminta uang sebesar Rp 1 miliar sebagai imbalan. “Mengaku dapat meloloskan rekrutmen Akpol dan meminta Rp1 miliar. Namun, setelah seleksi berjalan, anak korban tidak lulus,” ujar Dian.

Orang tua korban yang tergiur dengan tawaran tersebut akhirnya melakukan pembayaran secara bertahap. “Orang tua korban menggunakan tabungannya,” ungkap Dian.

Penangkapan Abah Jempol

Setelah menerima laporan, polisi telah memanggil Abah Jempol sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Puncaknya, pada Selasa (14/1/2025) dini hari, polisi berhasil menangkap Abah Jempol di Exit Tol Rangkasbitung.

“Pada 14 Januari 2025 pukul 00.30 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial TBN alias Abah Jempol. Setelah dilakukan pengejaran, alhamdulillah pelaku ditangkap di Exit Tol Rangkasbitung,” jelas Dian.

Advertisement

Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan. “Pelaku sempat memundurkan mobil dan menabrak kendaraan petugas sebelum akhirnya diamankan,” lanjut Dian.

Uang Dikembalikan Sebagian

Polda Banten menyatakan bahwa tersangka menjanjikan kelulusan seleksi calon Taruna Akpol dengan meminta uang Rp 1 miliar. Namun, janji tersebut tidak terealisasi setelah uang diterima. “Tersangka menjanjikan akan membantu meluluskan anak korban dalam tahapan seleksi calon Taruna Akpol dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 1 M, namun setelah uang diterima, janji tersebut tidak terealisasi,” jelasnya.

Hingga kini, pelaku baru mengembalikan uang sebesar Rp 30 juta kepada korban. “Pelaku sudah mengembalikan Rp 30 juta,” tambah Dian.

Jerat Hukum

Polda Banten telah menetapkan Abah Jempol sebagai tersangka dan menahannya. Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.

“Disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas Dian.

Advertisement