Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) bersama berbagai kementerian dan lembaga berhasil memulangkan 78 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Para korban, yang mayoritas terlibat dalam kasus penipuan siber (cyber scam), terdiri dari 23 perempuan dan 55 laki-laki. Mereka dideportasi dari Myanmar melalui Thailand setelah adanya koordinasi intensif dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Rombongan korban tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (22/1/2026) dini hari, sekitar pukul 05.30 WIB. Setibanya di tanah air, mereka segera menjalani proses pemeriksaan dan skrining awal oleh tim gabungan yang melibatkan Interpol, Bareskrim Polri, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Selanjutnya, Kemensos mengambil alih penjemputan untuk memberikan layanan rehabilitasi sosial di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta Timur. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa selama masa rehabilitasi, para korban akan mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar.
Layanan Rehabilitasi dan Pemberdayaan
“Selama masa rehabilitasi, korban akan diberikan layanan dasar berupa pemenuhan kebutuhan dasar seperti makanan, perlengkapan kebersihan diri, dan tempat tinggal yang layak,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (23/1/2026).
Gus Ipul menambahkan bahwa proses rehabilitasi sosial diawali dengan asesmen mendalam oleh pekerja sosial. Tujuannya adalah untuk memetakan kebutuhan psikososial, fisik, dan mental masing-masing korban. Dalam upaya pemulihan dan pemberdayaan, para korban juga akan diberikan kesempatan mengikuti program pelatihan keterampilan yang disesuaikan dengan minat dan bakat mereka di Sentra Kemensos yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian korban, sehingga mereka memiliki bekal untuk dapat berintegrasi kembali ke masyarakat secara produktif,” ungkapnya.
Selain pelatihan keterampilan, Kemensos juga berfokus pada sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur yang legal dan aman. Para korban diingatkan untuk tidak kembali bekerja di luar negeri tanpa keterampilan yang memadai dan tanpa mengikuti mekanisme yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemeriksaan Kesehatan dan Kolaborasi Lintas Sektor
Pemeriksaan kesehatan juga menjadi bagian penting dari penanganan ini, bekerja sama dengan Puskesmas Kelurahan Bambu Apus. “Untuk tindak lanjut, korban termasuk keluarganya juga akan di-asesmen untuk mengetahui layanan yang tepat sesuai kebutuhan masing-masing,” jelas Gus Ipul.
Menteri Sosial mengapresiasi kolaborasi erat dari semua pihak yang terlibat, terutama Kemlu, Polri, dan KP2MI, dalam upaya repatriasi dan penanganan korban TPPO ini. “Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam melindungi WNI dari praktik TPPO, serta memulihkan dan mengembalikan mereka ke lingkungan sosial dengan kondisi yang lebih baik,” tegasnya.
Terakhir, Kemensos mengimbau para korban yang sebelumnya terlibat dalam kegiatan penipuan siber untuk tidak mengulangi praktik serupa di Indonesia. “Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah memutus mata rantai kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan,” tutupnya.






