Seorang pria berinisial MA ditangkap oleh pihak kepolisian karena kedapatan menjual obat terlarang di area Stasiun Citayam, Depok, Jawa Barat. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 78 butir obat jenis Tramadol yang diduga akan diedarkan.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan MA dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Pancoran Mas pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku diamankan saat sedang duduk di depan sebuah kios yang berlokasi di kawasan Stasiun Citayam.
“Pelaku ditangkap saat sedang duduk di depan kios di kawasan Stasiun Citayam,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Rabu (4/2/2026).
Barang Bukti yang Diamankan
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 78 butir obat Tramadol yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku. Selain obat-obatan terlarang tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 110 ribu.
MA diduga menjalankan aksinya dengan modus cash on delivery (COD) untuk mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin.
Proses Hukum Lanjutan
Selanjutnya, pelaku MA beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pancoran Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Polsek Pancoran Mas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat keras tanpa izin demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.






