Berita

73 KK Penghuni TPU Kebon Nanas Jakarta Timur Siap Direlokasi ke Rusun Mulai 12 Januari

Advertisement

Sebanyak 73 kepala keluarga (KK) yang mendiami Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, telah menyatakan kesediaan untuk direlokasi ke rumah susun (rusun) yang disediakan pemerintah. Proses relokasi dijadwalkan dimulai pada pertengahan Januari 2026.

Kesediaan Warga dan Instruksi Pemprov DKI

Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto, menyampaikan bahwa dari total 103 KK yang menempati lahan TPU tersebut, 73 KK telah bersedia pindah ke rusun. Mereka juga telah menandatangani pernyataan kesediaan untuk membongkar sendiri bangunan tempat tinggal mereka.

“Sebanyak 73 KK telah menyatakan kesediaan untuk direlokasi ke rusun yang disediakan pemerintah,” kata Kusmanto di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Jumat (2/1/2026), dilansir Antara.

Upaya relokasi ini sejalan dengan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengembalian Fungsi dan Pematangan Lahan TPU.

Proses Relokasi dan Pilihan Warga

Sementara itu, 30 KK lainnya memilih untuk melakukan perpindahan secara mandiri ke lokasi yang mereka tentukan sendiri.

“Direncanakan pada tanggal 12 Januari 2026 akan dilakukan pelepasan dan penyerahan kunci secara simbolis kepada para warga terelokasi yang akan menempati rumah susun yang disediakan,” jelas Kusmanto.

Warga yang bersedia direlokasi telah melakukan survei mandiri ke sejumlah rusun yang diminati. Beberapa lokasi yang menjadi pilihan antara lain Rusun Pulo Gebang, Cipinang Muara, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Besar Utara, Jatinegara Kaum, Pondok Bambu, dan Pulo Jahe.

Advertisement

Dukungan Penuh untuk Warga Terdampak

Pemerintah Kota Jakarta Timur tidak hanya memfasilitasi tempat tinggal, tetapi juga mengupayakan sinkronisasi pemindahan administrasi kependudukan. Selain itu, keberlanjutan pendidikan anak-anak juga dijamin dengan penyediaan kuota di sekolah-sekolah terdekat dari rusun tujuan.

Pendampingan sosial juga diberikan kepada para warga yang direlokasi. Enam pasangan yang sebelumnya menikah secara siri akan mengikuti sidang isbat untuk memperoleh legalitas hukum.

Sebagai bentuk dukungan pada masa transisi, berbagai pihak dilibatkan dalam kolaborasi bantuan, seperti Baznas (Bazis), PMI, serta sejumlah Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

“Bantuan yang disalurkan untuk 73 KK tersebut meliputi uang tunai, paket sembako, natura, hingga perlengkapan tidur,” ucap Kusmanto.

Pemerintah berharap proses pengembalian fungsi lahan TPU Kebon Nanas dapat berjalan tertib, humanis, dan tetap mengedepankan kesejahteraan warga terdampak.

Advertisement