Sebanyak 36 warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus penipuan daring (online scam) di Kamboja telah tiba di Indonesia. Pesawat yang membawa mereka mendarat di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Jumat malam (30/1/2026).
Pemulangan para pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB) ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Pelindungan WNI (Dit PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh. Setibanya di Tanah Air pada pukul 20.10 WIB, ke-36 WNI tersebut langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk penanganan dan pendampingan lebih lanjut.
Proses kedatangan rombongan ini disaksikan oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolkam), Kelompok Kerja Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, serta otoritas bandara. Ini menandai gelombang pemulangan pertama bagi WNI yang menjadi korban scam di Kamboja pada tahun 2026.
Menyikapi kejadian ini, Kemlu kembali melayangkan imbauan kepada masyarakat Indonesia. Imbauan tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang berlaku saat bekerja di luar negeri, serta ketaatan terhadap seluruh peraturan keimigrasian di negara tujuan.
Kemlu menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan situasi di Kamboja dan berkoordinasi erat dengan KBRI Phnom Penh. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh proses pemulangan WNI dapat berjalan dengan aman, cepat, dan terkoordinasi.
Ribuan WNI Laporkan Diri ke KBRI Phnom Penh
Sebelumnya, KBRI Phnom Penh melaporkan terus menerima kedatangan WNI yang berhasil keluar dari jerat sindikat penipuan online di Kamboja. Data terbaru menunjukkan sebanyak 1.726 WNI telah mendatangi KBRI untuk meminta bantuan kepulangan ke Indonesia.
“Sekarang sudah 1.726 WNI yang datang ke KBRI menyampaikan laporan bahwa mereka baru saja keluar dari sindikat penipuan online di Kamboja,” ujar Duta Besar RI di Kamboja, Santo Darmosumarto, dalam sesi Zoom Meeting bersama Kemlu RI pada Kamis (22/1).
Santo Darmosumarto menjelaskan bahwa fenomena ini tidak hanya dialami oleh WNI, tetapi juga oleh warga negara lain. Hal ini terjadi seiring dengan gencarnya upaya pemerintah Kamboja dalam memberantas praktik penipuan daring di negaranya.
“Banyak sekali center yang akhirnya menutup operasinya. Ketika menutup, maka para WNA yang bekerja pada operasi sindikat kemudian dibiarkan keluar, kemudian banyak di antara mereka berhamburan. Jadi ini bukan masalah eksklusif terhadap WNI, tapi ini masif,” jelasnya.






