Berita7 — Bogor – Badan Karantina Nasional (Barantin) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Pertanian memusnahkan sedikitnya 312 ton meat bone meal atau tepung daging dan tulang yang teridentifikasi mengandung porcine atau babi. Komoditas yang dimusnahkan ini diketahui berasal dari Brasil.
Acara pemusnahan dilaksanakan di Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (22/7/2026). Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menjelaskan bahwa tepung tersebut umumnya dimanfaatkan sebagai bahan campuran pakan bagi hewan ternak.
“Prinsipnya, pakan unggas harus bebas dari penyakit, sehat, dan aman, yang berarti juga harus halal. Itu adalah prinsip dasarnya,” ujar Karding.
Ia menambahkan bahwa bahan pakan tersebut akan dikonsumsi oleh hewan ternak, yang kemudian daging atau telurnya akan beredar di tengah masyarakat. Oleh karena itu, menurutnya, pakan ternak yang mengandung babi tidak diperkenankan untuk beredar.
“Karena makanan ini akan beredar dan dimakan oleh unggas, lalu unggas akan menghasilkan telur dan daging, maka itu tidak boleh beredar,” tegasnya.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2019, Pasal 25F, yang secara eksplisit melarang masuknya bahan pakan yang mengandung babi ke Indonesia.
“Kami bersyukur hari ini kami ingin menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dan tidak boleh lengah terhadap dua hal ini. Pertama, materi yang dibawa tidak boleh menjadi pembawa penyakit, baik itu hama maupun penyakit, dan kedua, dia harus halal,” jelas Karding.
Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan tersebut dan pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan penindakan tegas.
“Sebenarnya sertifikat halal dari Brasil sudah ada, begitu pula sertifikat kesehatannya. Artinya, sebenarnya tidak boleh ada campuran porcine-nya,” ungkapnya.
Kepala BPJPH, Haikal Hassan Baras, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Barantin, menyebut pemusnahan ini sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.
“Ketika kami periksa dokumennya, ternyata ada sertifikasi halal dan kita saksikan tadi karungnya itu ada free from pork. Berarti ini sebuah kejahatan yang disengaja dan ini catatan kami, ini pelanggaran yang serius,” kata Haikal.
Ia menambahkan bahwa Barantin dan Kementan telah berupaya mencegah masuknya barang serupa ke Indonesia di masa mendatang. Tindakan ini diharapkan dapat mencegah peredaran produk yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Tindakan ini juga bentuk nyata bahwa kita berkolaborasi dengan sangat baik. Kolaborasi ini akan kita jaga terus, dan terima kasih sekali lagi atas langkah Kementan yang sigap dalam waktu jam, tidak pakai harian, ketika kami laporkan bersama Barantin,” tutupnya.
Ikuti Berita7
