Berita

31 Desember 2025 Bukan Tanggal Merah, Ini Ketentuan Libur Akhir Tahun 2025

Advertisement

Menjelang pergantian tahun, pertanyaan mengenai status 31 Desember 2025 sebagai hari libur nasional kerap muncul di kalangan masyarakat. Momen akhir tahun biasanya identik dengan libur panjang dan cuti bersama, sehingga banyak yang penasaran apakah tanggal tersebut termasuk dalam daftar merah.

Pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi terkait hari libur nasional, cuti bersama, serta kebijakan kerja fleksibel pada akhir Desember 2025. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

31 Desember 2025 Bukan Libur Nasional

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 31 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai tanggal merah. Dengan demikian, tanggal tersebut bukanlah hari libur nasional maupun cuti bersama.

Pemerintah hanya menetapkan tanggal 25 dan 26 Desember 2025 sebagai tanggal merah di bulan Desember. Artinya, aktivitas perkantoran, layanan publik, dan kegiatan kerja pada 31 Desember 2025 pada prinsipnya akan tetap berjalan seperti hari kerja biasa.

Opsi Cuti Pribadi Jika Masih Ada Jatah

Meskipun bukan hari libur nasional, pekerja tetap memiliki opsi untuk mengajukan cuti tahunan pada tanggal 31 Desember 2025. Pengajuan cuti ini bersifat pribadi dan bergantung pada sisa hak cuti masing-masing pekerja serta persetujuan dari perusahaan.

Merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan, cuti tahunan merupakan hak pekerja yang dapat digunakan sesuai dengan kebijakan internal perusahaan. Bagi pekerja yang ingin memperpanjang waktu libur akhir tahun, opsi cuti tahunan ini dapat dimanfaatkan sepanjang masih memiliki sisa hak cuti.

Advertisement

Kebijakan Work From Anywhere (WFA) di 31 Desember 2025

Selain ketentuan libur dan cuti, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan kerja fleksibel menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/10/HK.04/XII/2025 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain atau Work From Anywhere (WFA).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan WFA dapat diterapkan pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025, dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan dan jenis sektor usaha. Kebijakan ini bersifat imbauan dan tidak wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan.

Surat edaran itu juga menegaskan bahwa WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugas dan menerima upah seperti biasa sesuai perjanjian kerja, dengan pengaturan jam kerja dan pengawasan yang ditetapkan oleh perusahaan.

Meskipun WFA diimbau, tidak semua sektor dapat menerapkannya. Perusahaan diberikan kewenangan untuk menyesuaikan penerapan WFA agar operasional tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Dengan demikian, kebijakan ini bersifat fleksibel dan kontekstual.

Advertisement