Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat yang bertanya mengenai status 31 Desember 2025. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan bahwa 1 Januari 2026 sebagai libur nasional Tahun Baru 2026. Namun, tanggal 31 Desember 2025 tidak termasuk dalam daftar tanggal merah.
Aturan Libur Tahun Baru 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, hanya tanggal 1 Januari 2026 yang ditetapkan sebagai libur nasional. Kendati demikian, pekerja dapat memanfaatkan cuti tahunan untuk memperpanjang libur akhir tahun.
Berikut adalah rekomendasi jadwal libur dan cuti untuk periode Tahun Baru 2026:
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Fleksibilitas Kerja Bagi ASN dan Pekerja
Menariknya, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja/buruh diperbolehkan untuk melakukan work from anywhere (WFA) pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas selama periode libur Natal dan Tahun Baru.
Ketentuan WFA bagi ASN
Penerapan WFA bagi ASN diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025. Pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai ASN di lingkungan masing-masing selama tiga hari kerja tersebut. Hal ini menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Ketentuan WFA bagi Pekerja/Buruh
Aturan WFA bagi pekerja/buruh tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025. Pelaksanaan WFA dapat dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri. Sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan publik, kelangsungan produksi, dan sektor esensial lainnya mungkin dikecualikan dari kebijakan ini. WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, dan upah tetap diberikan sesuai kesepakatan. Jam kerja dan pengawasan diatur agar pekerja tetap produktif.
Daftar Tanggal Merah Januari 2026
Selain Tahun Baru, terdapat satu tanggal merah lagi di bulan Januari 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW






