Sebanyak 249 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam praktik judi online di Kamboja telah dipulangkan ke Indonesia. Proses pemulangan ini merupakan hasil asesmen yang dilakukan oleh Subdit III PPO Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri.
Brigjen Nurul Azizah, yang menjabat sebagai Direktur Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pemulangan WNI dari Kamboja dilakukan dalam dua kloter. Kloter pertama terdiri dari 91 WNI yang dipulangkan pada 22 Januari 2026, disusul kloter kedua sebanyak 158 WNI pada 30-31 Januari 2026. “Total yang dipulangkan sampai saat ini 249 WNIB,” ujar Brigjen Nurul dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Modus Rekrutmen dan Penawaran Kerja
Berdasarkan keterangan dari 249 WNI yang dipulangkan, sebagian besar dari mereka direkrut oleh perorangan yang sudah menetap dan bekerja di Kamboja. Modus yang digunakan adalah penawaran pekerjaan sebagai operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja. Penawaran ini disebarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan di platform media sosial seperti Facebook dan Telegram.
“Pada saat keberangkatan ke Kamboja para WNIB diberikan tiket langsung yang telah merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapore dan Thailand dengan menggunakan visa turis,” jelasnya.
Rute perjalanan yang umum dilalui oleh para WNI ini meliputi Medan-Batam-Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, serta melalui Batam-Malaysia-Kamboja.
Kondisi Kerja dan Gaji
Setibanya di Kamboja, para WNI tersebut dibawa ke sebuah perusahaan scam online. Mereka dipaksa bekerja selama kurang lebih 14 hingga 18 jam sehari dengan target pencapaian yang ditentukan oleh perusahaan. Fasilitas tempat tinggal dan makan disediakan oleh perusahaan, namun para pekerja tidak diizinkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja karena adanya penjagaan ketat.
“Mereka diberikan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan namun para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat,” tambahnya.
Meskipun seharusnya menerima gaji sebesar Rp 6-8 juta per bulan, beberapa dari WNI tersebut dilaporkan belum menerima pembayaran gaji. Pembayaran gaji yang dilakukan pun bersifat tunai oleh pihak perusahaan.
Kondisi WNI Saat Dipulangkan
Saat ini, 249 WNI tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat. Tiga di antaranya berencana dan bersedia melaporkan kasus ini ke Polda Sumut sesuai alamat domisili mereka.
“Catatan, para WNIB tersebut pulang tidak memiliki bukti dukung karena HP dan dokumen-dokumen waktu keberangkatan tidak ada. 91 WNIB dan 91 WNIB ini dari Myawadi, Myanmar sejak November dan Desember 2025. 36 WNIB dan 31 WNIB dari Pnompenh, Kamboja periode Januari 2026,” tutupnya.






