Berita

249 WNI Terjebak Kerja di Perusahaan Scam Kamboja, Direkrut via Medsos

Advertisement

Bareskrim Polri mengungkap adanya 249 warga negara Indonesia (WNI) yang bermasalah karena bekerja di perusahaan penipuan atau scam dan judi online di Kamboja. Para WNI ini direkrut melalui tawaran pekerjaan di grup lowongan kerja di Facebook dan Telegram.

Modus Perekrutan

Menurut Brigjen Nurul Azizah dari Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan sebagai operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja. Penawaran tersebut disebarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan di media sosial.

“Para perekrut menggunakan modus menawarkan pekerjaan kepada para WNIB menjadi operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, dan customer service di perusahaan Kamboja yang ditawarkan melalui grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media sosial FB dan Telegram,” ujar Nurul dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Nurul menjelaskan bahwa sebagian besar dari 249 WNI yang berhasil dipulangkan itu direkrut oleh WNI lain yang sudah menetap dan bekerja di Kamboja. Mereka diberikan tiket langsung oleh perekrut untuk berangkat ke negara tersebut.

“Berdasarkan Keterangan dari WNIB yang dipulangkan, bahwa sebagian besar dari mereka direkrut oleh orang perorangan WNI (warga negara Indonesia) yang sudah tinggal dan bekerja di Kamboja,” ucapnya.

Rute Perjalanan dan Kondisi Kerja

Para WNI yang direkrut diberikan tiket langsung oleh perekrut dan hanya perlu naik pesawat menuju Kamboja, seringkali melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis. Rute umum yang dilalui adalah Medan-Batam-Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, atau Batam-Malaysia-Kamboja.

“Pada saat keberangkatan ke Kamboja para WNIB diberikan tiket langsung yang telah merekrut mereka. Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapore dan Thailand dengan menggunakan visa turis,” jelasnya.

Advertisement

Setibanya di Kamboja, para WNI tersebut dibawa ke perusahaan scam online. Mereka dipaksa bekerja selama kurang lebih 14 hingga 18 jam sehari dengan target yang ditentukan perusahaan. Tempat tinggal dan makan disediakan, namun para pekerja tidak diizinkan keluar dari gedung karena penjagaan yang ketat.

“Sesampainya di Kamboja para WNIB tersebut dibawa ke sebuah perusahaan scam online. Para WNIB tersebut bekerja kurang lebih selama 14 Jam sampai dengan 18 jam di perusahaan dengan target target pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan,” ucapnya.

“Mereka diberikan tempat tinggal dan makan oleh perusahaan namun para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung tempat mereka tinggal dan bekerja dikarenakan tempat tersebut mendapat penjagaan ketat,” tambahnya.

Gaji dan Pemulangan

Selama bekerja, WNI yang umumnya telah bekerja selama 2 bulan hingga 1,5 tahun seharusnya menerima gaji sebesar Rp 6-8 juta. Namun, beberapa dari mereka belum menerima gaji sama sekali, dan pembayaran gaji dilakukan secara tunai oleh perusahaan.

Saat ini, 249 WNI tersebut telah berhasil dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan sehat. Tiga di antaranya berencana melaporkan kasus ini ke Polda Sumut.

“Catatan, para WNIB tersebut pulang tidak memiliki bukti dukung karena HP dan dokumen-dokumen waktu keberangkatan tidak ada. 91 WNIB dan 91 WNIB ini dari Myawaddy, Myanmar, sejak November dan Desember 2025. 36 WNIB dan 31 WNIB dari Phnom Penh, Kamboja, periode Januari 2026,” ujarnya.

Advertisement