Sebanyak 25 terdakwa kasus kericuhan demonstrasi pada Agustus 2025 telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026). Dua terdakwa, Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril, divonis 7 bulan penjara, sementara 23 terdakwa lainnya mendapatkan hukuman percobaan selama 10 bulan.
Vonis Berbeda untuk Dua Kelompok Terdakwa
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Saptono, didampingi anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani, vonis dijatuhkan setelah mempertimbangkan berbagai aspek. Neo Soa Rezeki dan Muhammad Azril dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. Keduanya dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya dari hukuman tersebut. Hakim memerintahkan keduanya untuk tetap ditahan.
Sementara itu, 23 terdakwa lainnya terbukti melakukan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas. Mereka dijatuhi pidana penjara selama masing-masing 10 bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan dalam waktu satu tahun. Hakim memerintahkan 23 terdakwa ini untuk dikeluarkan dari tahanan.
Pertimbangan Hakim
Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Namun, beberapa pertimbangan meringankan vonis antara lain terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, berkata jujur sehingga mempermudah proses persidangan, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Kronologi Kerusuhan Demo Agustus 2025
Sebelumnya, sebanyak 25 terdakwa kasus kerusuhan demo Agustus menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). Mereka didakwa merusak fasilitas umum hingga menyerang polisi. Jaksa mengungkapkan bahwa seluruh terdakwa melakukan kerusuhan di beberapa titik di Jakarta, termasuk sekitar gedung MPR/DPR Jalan Gatot Subroto, Mako Brimob, Polda Metro Jaya, hingga kawasan Senen.
Para terdakwa mendapatkan informasi adanya demo dari media sosial, lalu berinisiatif datang dengan membawa batu, molotov, hingga bambu untuk melakukan perusakan. Jaksa menyatakan, “Hingga membuat para Terdakwa berinisiatif untuk mendatangi unjuk rasa yang beberapa hari telah menjadi kerusuhan di sekitar gedung DPR/MPR. Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar MPR/DPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota kepolisian. Dan pencoretan pagar maupun tembok menggunakan Pylox.”
Selain itu, jaksa menyebutkan bahwa dua terdakwa, Eka Julian Saputra dan M Taufik Effendi, menyerang polisi di Polda Metro Jaya dengan melempar bom molotov. Beberapa terdakwa juga terlibat bentrok dengan polisi sambil membawa bambu, bahkan ada yang membawa molotov di motor dan membakar mobil di kawasan Senen.
Berikut adalah daftar 25 terdakwa kasus kericuhan pada Agustus 2025:
- Eka Julia Syah
- M Taufik Efendi
- Deden Hanafi
- Fahriyansah
- Afri Koes Aryanto
- Muhammad Tegar Prasetya
- Robi Bagus Triyatmojo
- Fajar Adi Setiawan
- Riezal Masyudha
- Ruby Akmal Azizi
- Hafif Russel Fadila
- Andre Eka Prasetio
- Wildan Ilham Agustian
- Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer
- Imanu Bahari Solehat alias Ari
- Muhammad Rasya Nur Falah
- Naufal Fajar Pratama
- Ananda Aziz Nur Rizqi
- Muhammad Nagieb Abdilah
- Alfan Alfiza Hadzami
- Salman Alfaris
- Arpan Ramdani
- Muhammad Adriyan
- Neo Soa Rezeki
- Muhammad Azril Dari





