Berita

214 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Upaya Pemberantasan Narkoba Diperketat

Advertisement

Sebanyak 214 narapidana kategori high risk dipindahkan dari Jakarta dan Jawa Tengah ke Pulau Nusakambangan dalam rentang waktu minggu ini. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan alat komunikasi di lingkungan lapas/rutan.

Rincian Pemindahan Narapidana

Pada Rabu (4/2/2026), satu narapidana dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekalongan dan 20 orang dari Lapas Semarang menuju Nusakambangan. Sementara itu, pada Jumat malam (6/2), sebanyak 200 narapidana dari Jakarta turut dipindahkan. Rinciannya meliputi 54 orang dari Lapas Cipinang, 50 orang dari Lapas Narkotika Cipinang, 52 orang dari Lapas Salemba, 36 orang dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, dan 28 orang dari Rutan Salemba.

Advertisement

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyatakan bahwa total 241 narapidana high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan pada minggu ini.

Advertisement