— Simeulue, Aceh – Penantian panjang selama 21 tahun bagi 441 keluarga transmigran di Kabupaten Simeulue, Aceh, akhirnya menemui titik terang. Mereka kini secara resmi telah menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.

Pemberian SHM ini merupakan bagian dari Program Trans Tuntas yang digagas oleh Kementerian Transmigrasi (Kementrans). Acara penyerahan sertifikat secara simbolis diselenggarakan di Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) 1 Latiung, Kabupaten Simeulue, pada Minggu (19/7).

Meskipun tidak dapat hadir langsung karena harus mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan pesannya melalui sambungan video. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas tanah sebagai fondasi utama dalam membangun kawasan transmigrasi yang maju dan sejahtera.

“Bagi kami, sertifikat tanah bukan sekadar dokumen. Sertifikat adalah kepastian hukum, ketenangan hidup, sekaligus modal ekonomi bagi rakyat,” ujar Iftitah dalam keterangannya pada Selasa (21/7/2026). Ia menambahkan bahwa SHM tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga berpotensi membuka akses pembiayaan dan meningkatkan nilai aset masyarakat.

Menteri Iftitah juga mengapresiasi dedikasi para transmigran yang telah membangun kehidupan dan turut mengembangkan kawasan transmigrasi di Simeulue. Ia menilai keberhasilan pembangunan transmigrasi tidak semata-mata diukur dari ketersediaan lahan, melainkan juga dari kehadiran negara dalam memastikan hak-hak rakyat terpenuhi.

Dari total 441 SHM yang diterbitkan, sebanyak 350 bidang berada di Kawasan Transmigrasi Latiung dan 91 bidang lainnya di UPT Sigulai Kawasan Transmigrasi Selaut. Dalam acara tersebut, 226 sertifikat diserahkan secara simbolis. Sisa 215 sertifikat lainnya akan didistribusikan secara bertahap melalui mekanisme penyerahan langsung ke rumah penerima (door to door) untuk memastikan semua warga menerima haknya secara merata.

Bupati Simeulue Muhammad Nasrun Mikaris menyambut baik selesainya proses sertifikasi ini, mengakui bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat transmigrasi yang telah lama menetap di wilayah tersebut. “Secara simbolis tadi kami sudah menyerahkan 15 sertifikat. Insya Allah seluruh sertifikat lainnya akan segera kami bagikan kepada masyarakat di luar rangkaian acara ini,” ujar Nasrun.

Terdapat pula kendala terkait sejumlah SHM di UPT Sigulai yang diterbitkan pada tahun 2018 belum dapat diserahkan karena adanya ketidaksesuaian antara data pada sertifikat dengan kondisi fisik bidang tanah di lapangan. Masalah ini memerlukan penataan batas bidang dan konsolidasi tanah sebelum sertifikat dapat didistribusikan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Iftitah memastikan bahwa Kementrans akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan kendala yang ada. “Segera kami tindak lanjuti bersama seluruh pihak terkait agar hak masyarakat dapat segera terpenuhi. Salam hormat untuk seluruh transmigran di Simeulue,” kata Menteri Iftitah.

Program Trans Tuntas sendiri merupakan salah satu program prioritas Kementrans yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan legalitas aset di kawasan transmigrasi di seluruh Indonesia, dengan harapan menciptakan kawasan transmigrasi yang lebih produktif, mandiri, dan berkelanjutan.