Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas, telah divonis hukuman penjara 6 hingga 9 tahun serta pemecatan dari dinas militer. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong adanya pembenahan menyeluruh di tubuh TNI.
Dukungan Reformasi TNI
Dave Laksono menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah pembenahan dan reformasi yang sedang dan akan dilakukan oleh TNI. Ia menekankan pentingnya penguatan sistemik dan konsisten agar TNI semakin kokoh sebagai institusi yang dipercaya oleh rakyat.
“Komisi I DPR RI mendukung penuh langkah-langkah pembenahan dan reformasi yang dilakukan TNI. Dengan penguatan sistemik dan konsisten, TNI akan semakin kokoh sebagai institusi yang dipercaya rakyat, sekaligus menjadi pilar penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, berdaulat, dan sejahtera,” ujar Dave kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).
Menurut Dave, TNI memegang peranan penting bagi negara. Ia berharap setiap prajurit TNI tidak hanya memiliki kemampuan militer yang mumpuni, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dalam menghormati hak asasi manusia (HAM).
“Proses reformasi di tubuh TNI merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa setiap prajurit tidak hanya memiliki kemampuan militer yang mumpuni, tetapi juga karakter yang berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, loyalitas, dan pengabdian kepada rakyat,” jelasnya.
Dave menambahkan bahwa pembenahan harus mencakup pembinaan personel, pengawasan internal yang ketat, serta pendidikan prajurit yang menekankan nilai-nilai kebangsaan dan kemanusiaan.
“Kehadiran TNI di tengah masyarakat bukan hanya dalam konteks pertahanan, tetapi juga dalam mendukung pembangunan, memperkuat persatuan, serta menjaga stabilitas yang menjadi fondasi kemajuan bangsa,” ujarnya.
Advertisement
Vonis Sesuai Peran Pelaku
Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia meyakini hakim telah menjatuhkan vonis berdasarkan peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.
“Saya kira oditur militer sudah menerapkan hukuman sesuai aturan yang berlaku, sudah dihukum penjara 6-9 tahun plus dipecat dari dinas militer. Tentu hukuman 6 sampai dengan 9 tergantung perannya masing-masing,” kata Ketua Departemen Politik DPP PDIP ini.
Sebelumnya, 17 prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky divonis hukuman penjara 6 hingga 9 tahun dan juga mendapatkan hukuman pemecatan dari TNI AD. Sidang putusan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Majelis hakim memutuskan para terdakwa yang berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa yang berpangkat perwira dihukum 9 tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan oditur sebelumnya.
“Majelis berpendapat unsur militer dan dinas serta unsur ketiga dengan sengaja memukul hingga meninggal itu terpenuhi,” ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, saat membacakan putusan.
Selain pidana pokok, para terdakwa juga dipecat dari dinas militer TNI AD. Apabila tidak membayar biaya restitusi, maka akan ada pidana penjara tambahan.






