Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meluncurkan program ground check nasional untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya penguatan akurasi data perlindungan sosial yang melibatkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Verifikasi Data
Pelaksanaan ground check ini melibatkan Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial di tingkat daerah, serta para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Sebanyak 11 juta data PBI JKN telah disiapkan untuk diverifikasi melalui kerja sama ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, A. Muhaimin Iskandar, menekankan bahwa langkah ini adalah wujud kerja nasional yang terkoordinasi untuk memastikan bantuan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan benar-benar sampai kepada warga yang berhak.
“Hari ini kita melibatkan seluruh jajaran BPS, seluruh jajaran Kementerian Sosial untuk memastikan seluruh penerima bantuan iuran jaminan kesehatan sosial nasional sebagai wujud perlindungan negara ini tepat sasaran,” ujar Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).
Pemutakhiran Data Berbasis DTSEN
Muhaimin menjelaskan lebih lanjut bahwa pemutakhiran data dilakukan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini telah menjadi referensi nasional selama satu tahun terakhir, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. DTSEN dirancang sebagai basis data yang dinamis, terus diperbarui untuk mencerminkan perubahan kondisi masyarakat, termasuk kelahiran, kematian, dan perubahan tingkat kesejahteraan.
Pemerintah menjamin sistem ini terbuka terhadap pembaruan berkala melalui mekanisme formal dan partisipatif. Muhaimin menegaskan bahwa integritas petugas dan kejujuran masyarakat adalah kunci keberhasilan proses ini.
“Saya tegaskan kembali kepada seluruh masyarakat apabila ada ground check atau cek data dari petugas BPS, Kemensos, agar benar-benar memberikan data-data yang akurat dan sesuai dengan kenyataannya, sehingga kita pastikan bantuan pemerintah tepat sasaran,” ucapnya.
Dua Jalur Pemutakhiran Data
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menambahkan bahwa pemutakhiran data dilakukan melalui dua jalur. Jalur formal melibatkan proses berjenjang dari RT/RW hingga pemerintah daerah menggunakan aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation). Sementara itu, jalur partisipasi dibuka bagi masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos, command center di nomor 021-171, atau WhatsApp Center di nomor 0887-7171-171 untuk menampung keberatan dan usulan pembaruan data.
Jadwal Pelaksanaan Ground Check
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, memaparkan bahwa ground check nasional ini akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama mencakup verifikasi terhadap 106.153 individu atau sekitar 104.000 keluarga. Tahap ini dimulai dengan pelatihan dan pelaksanaan lapangan yang ditargetkan selesai pada 14 Maret 2026.
“Tahap kedua nantinya, akan memverifikasi sekitar 11 juta individu atau 5,9 juta keluarga, dimulai setelah libur Lebaran dan diproyeksikan selesai pada akhir April 2026,” papar Amalia.
Pelaksanaan ground check nasional ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola perlindungan sosial yang berbasis pada satu data nasional yang presisi, adil, dan berkelanjutan.





