Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi merelokasi 103 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya bermukim di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi TPU Kebon Nanas yang telah melebihi kapasitas.
Relokasi Bertahap dan Fasilitas Rusun
Dari total 103 KK, sebanyak 73 KK memilih untuk direlokasi ke rumah susun (rusun) yang telah disiapkan Pemprov DKI di enam lokasi berbeda. Sementara itu, 30 KK lainnya memutuskan untuk mencari tempat tinggal sendiri karena memiliki usaha di sekitar area TPU.
“Yang bersedia direlokasi ke rumah susun ada 73 KK, sementara 30 KK memilih mencari tempat tinggal sendiri karena memiliki usaha di sekitar lokasi TPU,” ujar Pramono, salah satu pejabat yang menangani relokasi, di Rusunawa Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (12/1/2026).
Rusun yang akan ditempati warga relokasi tersebar di enam lokasi strategis, yaitu Rusun Pulo Gebang, Cipinang Muara, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara Barat, Jatinegara Kaum, dan Pondok Bambu. Proses relokasi telah dimulai secara bertahap sejak 6 Januari 2026, disesuaikan dengan kebutuhan administrasi dan kelancaran pendidikan anak-anak warga.
Pengembalian Fungsi TPU dan Kapasitas Makam
Relokasi ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan fungsi TPU Kebon Nanas yang sudah tidak mampu menampung pemakaman secara normal. Dari total 80 TPU yang ada di Jakarta, sebanyak 69 TPU dilaporkan telah penuh, menyisakan hanya 11 TPU yang masih dapat digunakan secara optimal.
“TPU Kebon Nanas ini sebenarnya sudah tidak bisa lagi. Dengan pematangan lahan ini, nantinya bisa menampung sekitar 1.000 makam baru,” jelas Pramono.
Dukungan Sosial dan Ekonomi bagi Warga
Pemprov DKI Jakarta tidak hanya menyediakan hunian, tetapi juga memberikan berbagai kemudahan dan dukungan bagi warga yang direlokasi. Seluruh warga relokasi akan mendapatkan pembebasan biaya sewa rusun selama enam bulan pertama. Khusus bagi warga lanjut usia (lansia), Pemprov memberikan keringanan biaya sewa gratis seumur hidup.
Selain itu, Pemprov juga berkomitmen memberikan pendampingan sosial dan ekonomi untuk membantu warga beradaptasi dengan lingkungan baru mereka.
“Relokasi memang tidak mudah. Karena itu kami berikan waktu adaptasi enam bulan. Untuk lansia, digratiskan seumur hidup,” ucap Pramono.
Jajaran Pemprov, termasuk Dinas Sosial dan Dinas Perumahan, serta pemerintah kota, diminta untuk memastikan kelangsungan pendidikan anak-anak warga relokasi. Bantuan pengurusan Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga akan difasilitasi.
Bantuan Tambahan dari Pemerintah Kota Jakarta Timur
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menambahkan bahwa selain hunian, warga relokasi juga akan menerima bantuan tambahan. Bantuan tersebut meliputi modal usaha sebesar Rp 500 ribu, paket kebutuhan dasar, perlengkapan kebersihan diri (hygiene kit), dan kasur.
“Pasca-relokasi, Pemkot Jakarta Timur bersama Sudin terkait akan melakukan pematangan lahan TPU agar siap kembali menjalankan fungsi pelayanan pemakaman,” kata Munjirin.






