— Tangerang – Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh sepuluh warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam investasi bodong di wilayah Tangerang, Banten. Para WNA tersebut menggunakan modus operandi perusahaan fiktif dan dokumen palsu untuk memperoleh visa serta izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 19 November 2025. Laporan tersebut mencurigai aktivitas sejumlah orang asing di sebuah apartemen di Tangerang.

“Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tangerang melakukan pengawasan dan menemukan 10 WNA yang terdiri dari 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Iran. Mereka adalah pemegang ITAS Investor,” ujar Yuldi dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Saat diinterogasi, para WNA tersebut tidak dapat menjelaskan perusahaan yang menjadi penjamin mereka maupun kegiatan investasi yang mereka lakukan. Hal ini mendorong Imigrasi, bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa sebagian alamat perusahaan yang tertera ternyata adalah tempat usaha milik orang lain. Untuk alamat yang berupa kantor virtual, perusahaan penjaminnya sudah tidak lagi terdaftar sebagai penyewa.

Selain perusahaan bodong, petugas Imigrasi juga menemukan fakta bahwa rekening koran yang digunakan sebagai syarat pengajuan ITAS Investor tidak valid dan tidak terdaftar dalam sistem perbankan. “Rekening koran perusahaan dan pribadi dinyatakan tidak valid. Hal ini diperkuat dengan bukti surat yang dikeluarkan oleh Bank BCA dan Bank OCBC,” jelas Yuldi.

Lebih lanjut, akta pendirian perusahaan para tersangka dinyatakan cacat hukum karena mereka tidak pernah menandatanganinya secara langsung di hadapan notaris. Dugaan pelanggaran ini tengah ditindaklanjuti oleh Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW). “Dengan demikian, syarat objektif dalam pembuatan akte tidak terpenuhi dan mengakibatkan akte batal demi hukum,” katanya.

Kakanwil Kemenkumham Banten, Barron Ichsan, membeberkan motif di balik pemalsuan dokumen investasi oleh para WNA tersebut. Menurutnya, Indonesia bukanlah tujuan utama para tersangka, melainkan hanya sebagai negara transit. “Motif dari mereka ini adalah Indonesia bukan sebagai negara tujuan, negara asli tujuannya adalah Eropa. Mereka sengaja memperoleh KITAS Indonesia untuk mempermudah mereka nantinya memperoleh visa Eropa,” ungkap Barron.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi:

  • Delapan paspor warga negara Pakistan
  • Dua paspor warga negara Iran
  • Sepuluh berkas dokumen izin tinggal WNA
  • Dua belas unit telepon genggam
  • Tujuh berkas akte pendirian perusahaan
  • Lima berkas rekening koran
  • Dokumen investasi dan dokumen pendukung lainnya.

Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada pertengahan Juli 2026. Imigrasi juga telah menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait pemberian data tidak benar atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.