Berita7 — TANGERANG – Direktorat Jenderal Imigrasi telah melimpahkan 10 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong di wilayah Tangerang kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kesepuluh WNA tersebut berasal dari Pakistan dan Iran, dan diduga kuat melakukan pelanggaran keimigrasian dengan modus operandi sebagai investor fiktif.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas imigrasi terhadap aktivitas para WNA di Apartemen Great Western, Tangerang, pada November 2025. Meskipun memegang izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai investor, gaya hidup dan tempat tinggal mereka dinilai tidak sesuai dengan profil seorang penanam modal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan dan penyidikan mendalam, ditemukan bukti konkret yang mengarah pada dugaan tindak pidana sebagai investor fiktif.
“Anomalinya, mereka berada di apartemen yang mungkin tidak cocok untuk seorang investor,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026). “Setelah dilakukan lidik dan penyidikan detail, baru kemudian diketahui memang secara detail dan jelas ada beberapa bukti-bukti yang konkret bahwa ternyata 10 orang tersebut telah diduga melakukan suatu tindak pidana sebagai investor fiktif.”
Lebih lanjut, para pelaku juga terindikasi membuat akta notaris yang tidak sesuai peruntukannya. Ditemukan pula bahwa akta tersebut bisa dianggap palsu atau berisi keterangan yang tidak benar karena WNA tersebut tidak berada di Indonesia pada tanggal pembuatan akta.
“Jadi akte tersebut bisa kita katakan adalah akte yang palsu atau memberikan keterangan palsu ke dalam akte otentik. Jadi hal-hal tersebut sebenarnya yang mengindikasikan bahwa telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum atau pidana,” ungkap Hendarsam.
Hendarsam menegaskan bahwa Imigrasi akan memproses hukum WNA yang terbukti melanggar aturan pidana untuk memberikan efek jera dan mencegah WNA meremehkan hukum di Indonesia.
“Jangan membayangkan bahwa akan dideportasi saja. Kami akan kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara. Ini pesan bagi WNA yang beriktikad tidak baik,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan bahwa berkas perkara 10 WNA tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 16 Juli 2026. Tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) juga telah dilaksanakan.
Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, menyampaikan bahwa pihaknya telah menunjuk lima jaksa peneliti untuk mengawal kasus ini hingga ke persidangan. “Kami telah menerima tersangka dan dilanjutkan dengan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Dalam minggu ini, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses penuntutan,” pungkas Feraldy.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi paspor warga negara Pakistan (8 buah) dan Iran (2 buah), 10 berkas dokumen izin tinggal WNA, 12 unit telepon genggam, 7 berkas akta pendirian perusahaan, 5 berkas rekening koran, serta dokumen investasi dan pendukung lainnya.
Ikuti Berita7
