Berita

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP dan 6 Gugatan KUHAP Telah Masuk ke MK

Advertisement

Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan bahwa hingga kini telah tercatat sebanyak 15 gugatan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan 6 gugatan untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan KUHP Fokus pada 14 Pasal Krusial

Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dari 15 gugatan yang masuk ke MK terkait KUHP, sebagian besar isu yang dipermasalahkan tidak keluar dari 14 pasal yang dianggap sebagai isu krusial dalam undang-undang tersebut. Hal ini telah diprediksi oleh pihaknya sejak awal.

“Bapak, Ibu, saat ini sudah ada 15 gugatan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan 6 gugatan terkait KUHAP. Dari 15 isu yang gugatan di Mahkamah Konstitusi itu pada dasarnya tidak keluar dari 14 pasal yang menjadi isu krusial,” ujar Eddy dalam acara sosialisasi KUHP di Kemenkumham, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Kesiapan Akademik dan Transparansi Publik

Pihak Kementerian Hukum dan HAM menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan materi KUHP secara akademik di hadapan MK. Mereka juga berkomitmen untuk menjelaskan kepada publik mengenai subtansi yang tengah diuji.

“Jadi kami waktu itu memang sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa harus dicantumkan dan mengapa harus formulasinya seperti itu,” kata Eddy.

Ia menambahkan, “Kami tim ahli siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi.”

Advertisement

Kebingungan Terkait Gugatan Koordinasi Penyidik di KUHAP

Namun, Eddy mengungkapkan adanya kebingungan terkait gugatan yang mempersoalkan aturan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam KUHAP. Padahal, aturan tersebut dirancang untuk memperjelas suatu peristiwa pidana dan mencegah ego sektoral.

“Padahal maksud kami membentuk Undang-Undang hubungan koordinasi itu untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, memberi kepastian hukum dan kemudian tidak ada ego sektoral,” ucapnya.

Penafsiran Undang-Undang Selalu Ada Celah

Menanggapi anggapan bahwa pasal-pasal dalam undang-undang seringkali multitafsir, Eddy Hiariej menyatakan bahwa hal tersebut merupakan keniscayaan dalam setiap pembentukan undang-undang.

“Bahwa orang selalu mengatakan pasal-pasal itu multitafsir, pasal-pasal itu menimbulkan banyak penafsiran, saya kira tidak ada undang-undang tanpa tafsiran,” sebutnya.

Advertisement