Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, membantah keras narasi yang menyebutkan bahwa penyadapan dapat dilakukan tanpa melalui izin pengadilan. Ia menegaskan informasi tersebut adalah hoaks dan merupakan distorsi fakta di tengah publik.
Penyadapan Membutuhkan Aturan Tersendiri
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara detail mengenai penyadapan. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa penyadapan harus diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
“Kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ia merujuk pada putusan MK yang mengamanatkan adanya undang-undang tersendiri untuk mengatur penyadapan, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, terorisme, dan beberapa tindak pidana lainnya. “Putusan MK waktu itu mengatakan terkait penyadapan yang dilakukan pada tindak pidana korupsi, dilakukan pada terorisme dan beberapa tindak pidana lainnya, harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Itu sebabnya mengapa KUHAP itu tidak mengatur mengenai penyadapan secara detail, karena perintah MK undang-undang tersendiri,” tuturnya.
Pengecualian untuk Korupsi dan Terorisme
Meskipun demikian, Eddy Hiariej mengklarifikasi bahwa urusan penyadapan memiliki pengecualian khusus terhadap tindak pidana korupsi dan terorisme. Hal ini dikarenakan kedua jenis tindak pidana tersebut sudah memiliki aturan tersendiri yang memungkinkan dilakukannya penyadapan.
“Maka pertanyaan begini. Sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini except kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” jelasnya.






