Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memprediksi akan ada 14 gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Prediksi ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan akrabnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026). Hingga kini, tercatat baru enam gugatan yang terdaftar di MK terkait KUHP baru.
Detail Gugatan yang Terdaftar
Eddy Hiariej merinci bahwa dari total delapan uji materi yang diajukan ke MK, dua di antaranya terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sementara enam lainnya berkaitan dengan KUHP baru. Ia menekankan bahwa jumlah enam gugatan KUHP baru ini masih jauh dari prediksi yang telah dibuat.
“Delapan uji materi, dua terhadap KUHAP, enam terhadap KUHP. Mengenai enam terhadap KUHP ini masih kurang, karena prediksi kita empat belas. Bukan enam, empat belas justru,” ujar Eddy Hiariej.
Isu Krusial Menjadi Pemicu Gugatan
Prediksi 14 gugatan tersebut didasarkan pada sejumlah isu krusial yang diyakini akan menjadi pokok pengujian di Mahkamah Konstitusi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meyakini isu-isu inilah yang akan diuji.
“14 itu adalah pending issue krusial waktu itu, yang kami yakin pasti akan diuji. Jadi kami yakin pasti akan diuji. Jadi kalau menurut kami baru enam masih kurang, masih kurang delapan lagi,” jelasnya.
Pasal yang Diperkirakan Akan Diuji
Lebih lanjut, Eddy Hiariej memaparkan bahwa pasal-pasal yang diperkirakan akan menjadi objek gugatan meliputi isu-isu sensitif seperti demonstrasi, pidana mati, dan penghinaan terhadap lembaga negara. Sementara itu, dua pasal terkait KUHAP yang juga diprediksi akan diuji berkaitan dengan proses penyelidikan dan hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
“Kami sudah lihat bahwa memang yang diuji itu seperti pasal soal demonstrasi, soal pidana mati, soal penghinaan terhadap lembaga negara, itu sudah semua kami prediksikan akan diuji,” katanya.
“Dan hanya ada dua pasal mengenai KUHAP yang diuji yaitu mengenai penyelidikan dan mengenai hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum,” tambahnya.






