Puncak arus balik libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 diprediksi berlangsung hari ini hingga esok. Bagi penumpang yang tiba dari luar negeri, kewajiban mengisi aplikasi All Indonesia menjadi krusial. Aplikasi ini menyatukan deklarasi penumpang internasional, mencakup aspek imigrasi, bea dan cukai, kesehatan, hingga karantina, dalam satu formulir digital terpadu.
Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menekankan pentingnya pengisian aplikasi ini lebih awal. “Untuk kenyamanan dan kelancaran proses kedatangan, masyarakat bisa mengisi aplikasi ini tiga hari sebelum kedatangan ke Indonesia. Dengan mengisi lebih awal, akan menghindarkan Anda dari kerepotan atau antrean panjang di bandara,” jelasnya, dikutip dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) pada Sabtu (3/1/2026).
Proses pengisian data di aplikasi All Indonesia dimulai dengan mengakses aplikasi dan memilih layanan. Pengguna kemudian memilih status kewarganegaraan, baik WNI maupun pengunjung asing, untuk memulai layanan Kartu Kedatangan. Data pribadi harus diisi sesuai dengan paspor, diikuti detail perjalanan seperti informasi penerbangan, tanggal kedatangan, serta tujuan dan alamat selama di Indonesia.
Tahap selanjutnya melibatkan pengisian formulir deklarasi kesehatan dan riwayat perjalanan selama 21 hari terakhir. Pengguna juga perlu menjawab data terkait deklarasi barang karantina, seperti hewan, ikan, atau tumbuhan jika ada. Selain itu, informasi mengenai jumlah bagasi dan barang-barang yang wajib dilaporkan, termasuk uang tunai dalam jumlah besar, barang kena cukai melebihi batas, atau perangkat komunikasi yang memerlukan pendaftaran IMEI, juga harus diinput.
Setelah semua data terisi dengan benar, formulir dapat dikirim. Sistem aplikasi All Indonesia akan menghasilkan kode QR khusus sebagai bukti sah deklarasi gabungan. Kode QR tunggal ini akan digunakan oleh petugas Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai saat tiba di bandara, menggantikan kebutuhan formulir fisik yang terpisah.
All Indonesia Sederhanakan Prosedur Pemeriksaan Kedatangan Internasional
Penumpang internasional yang tiba di Indonesia wajib mengisi formulir deklarasi kedatangan di aplikasi All Indonesia mulai Rabu, (1/10/2025). Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan bahwa aplikasi ini bertujuan menyederhanakan prosedur kedatangan demi meningkatkan kenyamanan penumpang internasional.
“Pintu gerbang negara kita bagaikan etalase bangsa. Pengalaman pertama yang dirasakan oleh masyarakat internasional tentunya akan membentuk citra Indonesia di mata dunia. Sistem deklarasi lintas batas yang modern, ramah dan efisien adalah hal pertama yang kita sodorkan kepada dunia,” kata Menteri Agus seperti dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram resmi Menteri Imipas, agusandrianto.id, pada Jumat (3/10/2025).
Dalam video tersebut, Menteri Agus menambahkan bahwa kemajuan sistem di bidang pengelolaan data merupakan cerminan bangsa yang besar dan percaya diri. Penyederhanaan prosedur kedatangan internasional diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan ekonomi nasional. “Ini adalah cermin sebuah bangsa yang besar, bangsa yang percaya diri, bangsa yang siap bersaing di panggung global, yang bermuara kepada akselerasi roda perekonomian nasional. All Indonesia adalah jawaban daripada tantangan dan tujuannya adalah satu, optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Agus.
Menteri Agus juga menjelaskan melalui kolom keterangan di Instagram bahwa aplikasi All Indonesia merupakan satu-satunya sistem laporan kedatangan yang berlaku di seluruh bandara serta pelabuhan di Indonesia. “All Indonesia merupakan integrasi layanan deklarasi keimigrasian, kepabeanan, kesehatan, dan karantina dalam satu aplikasi yang tersedia dalam bentuk web (allindonesia.imigrasi.go.id) maupun aplikasi mobile,” paparnya.
Aplikasi All Indonesia tersedia di Google Playstore maupun App Store.






