Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan informasi penting terkait pengurusan paspor yang hilang atau rusak. Pemilik paspor yang mengalami kejadian tersebut diwajibkan membayar biaya beban, yang besarnya berbeda antara paspor hilang dan rusak.
Rincian Biaya Penggantian Paspor
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, berikut adalah rincian biaya yang harus ditanggung:
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
Perlu dicatat bahwa biaya beban tersebut belum termasuk biaya pembuatan paspor baru. Biaya pembuatan paspor baru adalah sebagai berikut:
- Paspor elektronik 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik 10 tahun: Rp 950.000
Syarat Mengurus Paspor Hilang atau Rusak
Untuk mengurus penggantian paspor yang hilang atau rusak, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah
- Paspor lama (khusus untuk paspor yang rusak)
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (khusus untuk paspor yang hilang)
Prosedur Pengurusan Paspor Hilang atau Rusak
Proses pengurusan paspor yang hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mendatangi langsung kantor imigrasi yang menerbitkan paspor tersebut. Pemohon tidak perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor untuk kasus ini. Seluruh proses pengurusan kembali paspor wajib melalui tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi.
Cara Membuat Paspor Tanpa Aplikasi M-Paspor
Umumnya, permohonan paspor dilakukan dengan mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Namun, terdapat beberapa ketentuan khusus yang memungkinkan pembuatan paspor tanpa melalui aplikasi tersebut, sebagaimana diuraikan oleh laman Ditjen Imigrasi:
1. Layanan Ramah HAM
Layanan prioritas ini menyediakan kemudahan bagi pemohon paspor untuk datang langsung ke kantor imigrasi tanpa perlu mendaftar melalui M-Paspor. Kuota layanan prioritas ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kantor imigrasi. Kategori pemohon yang termasuk dalam layanan prioritas meliputi:
- Balita (usia lima tahun ke bawah)
- Lansia (usia 60 tahun ke atas)
- Penyandang disabilitas
- Ibu hamil
2. Layanan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Pengurusan paspor yang hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mendatangi kantor imigrasi secara langsung. Pemohon tidak perlu menggunakan aplikasi M-Paspor. Dokumen yang harus disiapkan sama seperti yang telah disebutkan sebelumnya, termasuk surat keterangan hilang dari kepolisian (jika paspor hilang), KTP, KK, akta kelahiran/ijazah, dan paspor lama (jika paspor rusak atau ada perubahan data).
3. Layanan Eazy Passport
Ditjen Imigrasi juga menyediakan layanan jemput bola melalui Eazy Passport untuk pengurusan paspor secara kolektif. Layanan ini dapat diakses dengan mengumpulkan minimal 30 hingga 50 orang yang berminat membuat paspor. Setelah jumlah pemohon terpenuhi, silakan menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengatur jadwal pelayanan Eazy Passport.






