— Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan tidak akan menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) AS yang menolak upayanya mencabut asas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (ius soli). Ia berencana mengajukan permohonan sidang ulang ke MA untuk meninjau kembali putusan tersebut.

Trump menuduh hak kewarganegaraan kini telah “dikomersialkan” secara ilegal, menyebut adanya papan iklan di dekat perbatasan Meksiko dan wilayah lain yang menawarkan status warga AS lewat kelahiran dengan tarif mulai dari US$4.000. Pernyataan itu disampaikannya melalui akun Truth Social pada Kamis, 9 Juli 2026.

“Kewarganegaraan Amerika tidak dapat dijual! Faktanya, hal itu merupakan tindak pidana; dan oleh karena itu, putusan Mahkamah Agung itu keliru. Saya akan mengajukan permohonan sidang ulang kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat, segera. Ketidakadilan ini akan menghancurkan Amerika jika mereka tidak mengubah keputusan mereka yang benar-benar gila,”

Sebelumnya, pada Selasa, 7 Juli 2026, MA AS resmi menolak gugatan Trump yang bertujuan mencabut hak kewarganegaraan otomatis bagi anak-anak yang lahir di wilayah AS. Menanggapi penolakan itu, Trump menilai putusan MA sebagai kemenangan bagi China dan mendorong Kongres untuk mencabut hak tersebut melalui jalur legislatif.

Sejak memulai masa jabatan keduanya, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang berupaya menghapus hak otomatis tersebut. Ia berargumen bahwa ketentuan dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS seharusnya hanya berlaku bagi anak-anak yang orang tuanya berstatus sebagai legal permanent residents.

Asal-usul Aturan dan Kontroversi

Aturan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran atau ius soli tercantum dalam Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang disahkan pada 1868. Amandemen itu menyatakan bahwa setiap orang yang lahir atau dinaturalisasi di AS, dan tunduk pada yurisdiksinya, secara otomatis merupakan warga negara AS.

Awalnya, ketentuan ini diberlakukan pasca-Perang Saudara untuk menjamin kewarganegaraan bagi mantan budak Afrika-Amerika. Dalam beberapa dekade terakhir, isu tersebut bergeser menjadi persoalan politik terkait imigrasi ilegal.

Dalam perdebatan publik, kritik terhadap aturan ini muncul dari kalangan yang menilai ketentuan tersebut memicu fenomena birth tourism (wisata melahirkan) dan praktik yang disebut sebagian pihak sebagai “anchor babies“, yaitu kedatangan orang tanpa dokumen yang sengaja melahirkan di AS agar anaknya memperoleh kewarganegaraan.

Upaya Trump menggugurkan hak konstitusional melalui perintah eksekutif dinilai oleh sejumlah pihak sebagai langkah yang menantang dasar hukum tertinggi di AS, sehingga penolakan oleh Mahkamah Agung telah diperkirakan oleh para ahli tata negara.