Jakarta – Anak-anak, mulai dari bayi, balita, hingga mereka yang berusia di bawah 17 tahun, kini dapat memiliki paspor sendiri dengan masa berlaku lima tahun. Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi) melalui akun Instagram resminya merinci sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk pembuatan paspor bagi anak bayi.
Dokumen Persyaratan Paspor Anak Bayi
Untuk mengajukan pembuatan paspor bagi anak bayi, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- e-KTP orang tua
- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
- Akta kelahiran anak
- Kartu keluarga
- Surat pernyataan kedua orang tua, yang ditandatangani dengan meterai.
Proses pengajuan pembuatan paspor anak bayi ini harus didampingi oleh kedua orang tua. Jika salah satu orang tua berhalangan hadir, verifikasi dapat dilakukan melalui panggilan video (video call).
Bagi anak bayi dan anak di bawah usia lima tahun, pembuatan paspor dapat difasilitasi melalui layanan prioritas. Sementara itu, untuk anak di atas usia tersebut, permohonan dapat diajukan melalui aplikasi M-Paspor.
Syarat Mengurus Paspor Rusak atau Hilang
Imigrasi menjelaskan bahwa paspor dapat dikategorikan rusak apabila informasi biodata di dalamnya menjadi tidak jelas atau bentuk fisiknya berubah dari aslinya. Terdapat lima ciri paspor yang dianggap rusak:
- Paspor tercoret atau tergores.
- Paspor basah atau lembab.
- Paspor terlipat.
- Paspor sobek atau tergunting.
- Paspor berlubang atau terbakar.
Ditjen Imigrasi juga merinci dokumen persyaratan untuk mengurus paspor yang rusak atau hilang di kantor imigrasi:
- KTP
- Kartu keluarga
- Paspor lama (khusus untuk paspor rusak)
- Surat Keterangan Hilang dari kepolisian (khusus untuk paspor hilang)
Cara Mengurus Paspor Rusak/Hilang di Kantor Imigrasi
Prosedur pengurusan paspor rusak atau hilang di kantor imigrasi adalah sebagai berikut:
- Datang langsung ke kantor imigrasi penerbit paspor. Pendaftar tidak perlu melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor.
- Proses penerbitan kembali paspor wajib melalui tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi.
Denda Paspor Rusak dan Hilang
Baik paspor yang rusak maupun yang hilang akan dikenakan denda. Untuk paspor rusak, denda yang dikenakan sebesar Rp 500.000, sedangkan untuk paspor hilang, dendanya adalah Rp 1.000.000. Denda ini belum termasuk biaya pembuatan paspor itu sendiri.
Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor:
| Jenis Paspor | Biaya |
| Paspor Elektronik 5 Tahun | Rp 650.000 |
| Paspor Elektronik 10 Tahun | Rp 950.000 |






