Berita

SIM Sopir Bus Cahaya Trans Palsu, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Pembuat

Advertisement

Semarang – Penyidik Polrestabes Semarang mengonfirmasi bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum milik sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), terbukti palsu. Akibatnya, Gilang bersama dua orang lainnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.

SIM Palsu Terungkap Setelah Kecelakaan Maut

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. M. Syahduddi, menjelaskan bahwa SIM yang dipegang oleh Gilang tercantum diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, SIM tersebut ternyata tidak terdaftar di sistem Satpas Polresta Padang.

“Hasil uji Laboratorium Forensik SIM B1 Umum atas nama GIF adalah non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda,” ujar Kombes Syahduddi dalam siaran langsung di akun YouTube Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan temuan ini, pada 1 Februari 2026, Gilang Ihsan Faruq ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 392 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggunaan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan.

Pengembangan Kasus Ungkap Jaringan Pembuat SIM Ilegal

Penyelidikan lebih lanjut berhasil mengungkap adanya pelaku lain yang berperan sebagai pembuat SIM palsu, yaitu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2026, sesuai dengan Pasal 392 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat terhadap fakta autentik.

“Terhadap perkara dugaan kepemilikan SIM yang tidak sesuai ketentuan, penyidik Polrestabes menetapkan tiga orang tersangka. Yang pertama atas nama GIF, yang juga sebagai sopir daripada kendaraan bus yang mengalami kecelakaan yang menewaskan 16 orang. Yang kedua atas nama HS, yang berperan sebagai pembuat dan pengedit SIM yang dimilik oleh Tersangka GIF. Yang ketiga atas nama MK, yang berperan membantu Tersangka HS dan mendapatkan keuntungan dari proses pembuatan SIM ilegal tersebut,” jelas Kombes Syahduddi.

Advertisement

Barang Bukti yang Disita

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • SIM B1 Umum atas nama Gilang Ihsan Faruq
  • SIM B1 Umum atas nama Mustafa Kamal
  • SIM A Umum atas nama Herry Soekirman
  • Tiga unit ponsel berbagai merek (Samsung, Infinix, Vivo) beserta kartu SIM
  • Satu unit CPU merek LG
  • Satu unit monitor LG
  • Satu unit printer Epson L120
  • Satu unit keyboard
  • Satu unit mouse

Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi Juga Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik Polrestabes Semarang juga telah menetapkan Ahmad Warsito (AW), selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah.

Tersangka AW diduga lalai dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan. Ia juga diketahui tetap memberikan izin operasional kepada bus tersebut meskipun staf dan kepala operasional telah melaporkan bahwa bus tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan.

Imbauan Keselamatan Transportasi

Menyikapi insiden tersebut, polisi mengimbau kepada seluruh pemilik, pengusaha transportasi, dan pemilik trayek untuk senantiasa memberikan jaminan keselamatan bagi para penumpang. Imbauan ini disampaikan mengingat prediksi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri.

Polisi berharap agar kecelakaan lalu lintas, terutama yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah banyak, tidak terulang kembali. “Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” tegas Kombes Syahduddi.

Advertisement