Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan teguran keras kepada Nova Alisa Putri, saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Nova, yang merupakan adik ipar dari tersangka Irvian Bobby Mahendro, dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (9/2/2026).
Keterangan Berbelit Soal Transaksi dan Gaji
Dalam persidangan, jaksa KPK mencecar Nova terkait transaksi penarikan uang sebesar Rp 4,4 miliar di rekeningnya yang diduga digunakan oleh Irvian Bobby. Nova mengaku tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Jaksa mengingatkan Nova untuk bersikap kooperatif dan tidak memberikan keterangan yang tidak benar.
Jaksa juga mendalami peran Irvian Bobby di PT SSI, merujuk pada keterangan Nova dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan Irvian menerima gaji Rp 5 juta. Nova beralasan keterangannya itu dilontarkan karena kelelahan saat diperiksa penyidik KPK dan tidak membaca BAP secara detail sebelum menandatangani.
“Saya hanya ngomong ke penyidiknya, Pak Boby datang sesekali ke kantor, tapi saya tidak menyebutkan dia ada gaji Rp 5 juta atau apa. Soalnya itu bukan ranah saya, Pak,” ujar Nova.
Jaksa kembali mempertanyakan mengapa keterangan tersebut tercantum dalam BAP jika Nova merasa tidak mengatakannya. Nova mengakui menandatangani BAP pada pukul 02.00 WIB dan dalam kondisi lelah.
Transaksi Rp 4,4 Miliar Dibantah
Nova juga membantah mengetahui transaksi penarikan tunai sebesar Rp 4,4 miliar dari rekeningnya pada 22-23 Oktober. Ia mengaku didesak oleh penyidik KPK saat memberikan keterangan terkait hal tersebut.
“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Nova saat ditanya mengenai penarikan dana tersebut. Ketika ditanya siapa yang mendesaknya, Nova menjawab, “Didesak oleh penyidik.”
11 Terdakwa dalam Kasus Korupsi Kemnaker
Irvian Bobby Mahendro, yang dikenal dengan sebutan ‘sultan’ Kemnaker, merupakan salah satu dari 11 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi sertifikasi K3. Ia diduga berperan sebagai koordinator dalam kasus tersebut.
Berikut adalah daftar 11 terdakwa dalam kasus ini:
- Eks Wamaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia






