Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Penerbitan red notice ini menandai status Riza Chalid sebagai buron internasional, dengan upaya pencarian lokasi keberadaannya kini tengah dilakukan.
Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 10 Juli 2025. Ia diduga berperan sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal dalam kasus yang diduga terjadi pada periode 2018-2023. Kasus ini melibatkan dugaan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina terkait kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak, padahal PT Pertamina dikabarkan tidak memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Secara total, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang mencakup kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Detail Penerbitan Red Notice
Polri mengumumkan penerbitan red notice untuk Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan, “Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026.” Ia menambahkan bahwa Polri berkoordinasi dengan institusi di luar negeri dan dalam negeri untuk mendukung langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri.
Meskipun red notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, keberadaan Riza Chalid dipastikan bukan di negara tersebut. “Terkait dengan Interpol red notice yang diterbitkan oleh Lyon, karena kami sebagai requesting country, kami sebagai negara peminta, untuk red notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, dan keberadaan subjek saudara MRC kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri,” jelas Untung.
Tim telah diberangkatkan ke negara yang diduga menjadi lokasi pelarian Riza Chalid, meskipun detail negara tersebut belum diungkapkan. Red notice ini disebarkan ke 196 negara anggota Interpol, sehingga pergerakan Riza Chalid menjadi sangat terbatas. Polri juga mengonfirmasi bahwa Riza Chalid hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia, yang semakin membatasi ruang geraknya di 197 negara anggota Interpol.



