— Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan laporan dugaan pungutan liar oleh seorang oknum Satpol PP di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara, sedang ditindaklanjuti.

Pramono mengatakan bila pelanggaran terbukti, pelaku akan mendapat tindakan tegas tanpa pengecualian. “Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/7/2026).

Klarifikasi Gubernur

Pramono menekankan seluruh aparatur Pemprov DKI wajib menjaga integritas dan memberikan pelayanan profesional kepada warga. Ia memastikan setiap laporan pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang benar ada Satpol PP yang melakukan, kami akan memberikan tindakan setegas-tegasnya. Tidak pandang bulu untuk itu,” tegas Pramono. Ia tidak membeberkan detail lebih lanjut terkait dugaan tersebut.

Kronologi Dugaan Pungli

Kasatpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan adanya laporan terkait seorang yang mengaku anggota Satpol PP bernama Givson Samosir. Menurut penjelasan Satriadi, kejadian terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB.

Satriadi menyebut pelaku mendatangi Rumah Belajar dan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk izin lainnya. “Yang pada ujungnya pelaku meminta uang Rp 300 ribu namun hanya diberikan Rp 150 ribu. Pelaku mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakut,” jelas Satriadi dalam keterangannya pada Minggu (12/7).

Pemprov DKI Menyatakan Tidak Memberi Ruang

Selain menegaskan proses pemeriksaan, Pramono memastikan Pemprov DKI tidak akan memberi ruang bagi praktik pungli maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan aparatur. Pemeriksaan internal hingga penerapan sanksi disebut akan mengikuti ketentuan yang ada.

“Kalau ada laporan pungli, kami akan dalami.” — Pramono Anung