Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan adanya peningkatan visibilitas pelanggaran pada tahun 2025. Hal ini seiring dengan semakin terbukanya akses pelaporan bagi masyarakat, yang membuat publik kian berani melaporkan dugaan pelanggaran ke polisi.
Pergeseran Tren Pelanggaran
Wahyu memaparkan pergeseran tren pelanggaran yang terjadi pada periode 2024-2025. Pada tahun 2024, pelanggaran terbanyak didominasi oleh kasus terkait tugas kedinasan kepolisian, mencapai 1.324 kasus. Sementara itu, pada tahun 2025, tren tersebut bergeser dengan kategori pelanggaran paling banyak terkait dengan perilaku, kehidupan berkeluarga, dan bermasyarakat, yaitu sebanyak 1.730 kasus.
Posisi selanjutnya ditempati oleh pelanggaran norma hukum, penanganan perkara pidana, dan pelayanan kepolisian.
Transparansi dan Keberanian Publik
“Dari perbandingan data tahun 2024 2025 terlihat peningkatan visibilitas pelanggaran pada tahun ini, hal ini menunjukkan semakin terbukanya akses pelaporan masyarakat, meningkatnya keberanian publik untuk melapor, serta semakin transparannya sistem pengawasan internal polri,” ujar Wahyu di Mabes Polri, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, data ini tidak semata-mata mencerminkan peningkatan jumlah pelanggaran, melainkan juga meningkatnya keberanian publik untuk melaporkan serta keterbukaan sistem pengawasan internal Polri. “Sehingga mekanisme kontrol dan akuntabilitas organisasi berjalan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika di lapangan,” jelasnya.
Sanksi Tegas untuk Pelanggaran
Wahyu menekankan pentingnya pengawasan yang dibarengi dengan sanksi. “Sering kami menyebut bahwa kalau hanya diawasi saja tidak ada gunanya tanpa ada sanksi, jadi sanksi adalah gigitnya pengawasan. Jadi kalau sudah diawasi, tetap melakukan pelanggaran ya tinggal digigit karena kalau tidak digigit ya percuma saja,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketegasan pimpinan, termasuk perintah langsung Kapolri, sangat krusial agar tidak ragu menindak tegas anggota yang melanggar. “Oleh karena itu, ketegasan pimpinan dalam hal ini perintah langsung Kapolri untuk jangan ragu-ragu menindak tegas terhadap anggota yang melanggar,” katanya.
Data Putusan Sidang Disiplin dan Kode Etik
Sepanjang tahun 2025, Polri telah menjatuhkan 5.061 putusan sidang disiplin. Rincian sanksi yang diberikan meliputi:
- 1.711 sanksi penempatan dalam tempat khusus
- 1.289 sanksi teguran tertulis
- 804 sanksi penundaan mengikuti pendidikan
- 510 sanksi tunda pangkat
- 364 sanksi demosi
- 393 sanksi lainnya terkait kasus disiplin
Selain itu, pada tahun yang sama, Polri juga menjatuhkan 9.817 putusan sidang kode etik profesi Polri. Sanksi etik yang diberikan antara lain:
| Jenis Sanksi Etik | Jumlah |
|---|---|
| Pernyataan perbuatan sebagai perbuatan tercela | 2.707 |
| Permintaan maaf secara lisan dan tertulis | 1.951 |
| Sanksi patsus selama 30 hari | 1.709 |
| Sanksi demosi | 1.196 |
| Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat | 689 |
| Sanksi tunda pangkat dan pendidikan | 637 |
| Sanksi lainnya | 44 |
“Secara substansif, data ini merefleksikan transformasi Polri menuju organisasi yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan, di mana pelanggaran yang terjadi ditindak tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional dalam memperkuat integritas dan profesionalisme anggota,” pungkas Wahyu.






