Jakarta – Mulai hari ini, Jumat, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara resmi berlaku. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh aturan baru tersebut.
Pelaksanaan Aturan Baru oleh Seluruh Satuan Kerja
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa aturan baru ini akan diimplementasikan oleh seluruh satuan kerja di bawah Korps Bhayangkara. Penerapan ini mencakup mulai dari satuan reserse kriminal hingga satuan lalu lintas.
“Per jam 00.01 WIB hari ini Jumat, 2 Januari 2026, seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Penyusunan Format Administrasi Penyidikan Baru
Menindaklanjuti pemberlakuan ini, Trunoyudo menjelaskan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyusun format administrasi penyidikan baru. Format ini dirancang khusus untuk menangani pelanggaran hukum dan tindak pidana sesuai dengan KUHP dan KUHAP baru.
“Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri di tandatangani oleh Kabareskrim Polri (Komjen Syahardiantono),” imbuhnya.
Proses Penandatanganan dan Pemberlakuan KUHAP
Sebagai informasi tambahan, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang tentang KUHAP. KUHAP ini berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada awal Januari 2026.
“Ya (UU sudah ditandatangani Presiden),” ungkap Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Senin (29/12/2025). Ia juga mengonfirmasi bahwa penerapan KUHAP akan bersamaan dengan KUHP pada awal tahun 2026.
“Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP),” tandasnya.






