— Polresta Serang Kota menangkap dua orang tersangka terkait peredaran tembakau sintetis hasil produksi rumahan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Penangkapan terjadi setelah polisi menggerebek lokasi produksi di Cigelam pada 8 Juli 2026.

Dua pelaku yang diamankan berinisial MF (21) dan TM (19). Petugas menemukan puluhan paket siap edar serta sejumlah peralatan yang diduga dipakai untuk proses produksi dan pengemasan.

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe mengatakan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui menjual tembakau sintetis dengan harga bervariasi sesuai ukuran kemasan. Untuk kemasan dengan berat sekitar 0,8 gram dijual seharga Rp50.000, kemasan 1,5 gram dijual Rp100.000, sedangkan kemasan 2,5 gram dijual dengan harga Rp170.000,” kata Vhalio, Selasa (14/7/2026).

Pada lokasi penggerebekan petugas menyita 57 bungkus tembakau sintetis dengan berat bruto 59 gram. Selain itu ditemukan 2 botol spray berisi cairan sintetis dengan berat bruto 10 ml, serta 1 bungkus tembakau sintetis tambahan.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain 1 timbangan digital, 2 pack plastik klip bening, 1 lakban, 1 tas selempang, 1 kotak bekas rokok, 1 kotak plastik, 1 piring plastik, dan 2 pack tembakau mole.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kompol Vhalio juga mengimbau peran aktif masyarakat. “Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” katanya.