— Polisi menangkap tiga pelaku pencurian motor berinisial H, RW, dan AS di wilayah Cimanggis, Depok, setelah menyelidiki kasus yang terjadi awal Juli. Menurut kepolisian, motif pelaku adalah menggunakan uang hasil curian untuk membayar tempat menginap.

“Iya, uang hasil curian untuk senang-senang di penginapan,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (3/7) pukul 04.32 WIB di Jalan H Salim, Tugu, Cimanggis, Depok. Kronologi yang diungkap polisi menyebutkan dua pelaku datang menggunakan motor Nmax dan bertugas mengawasi lokasi.

Pelaku lainnya kemudian melakukan pencurian dengan memanjat pagar rumah dan merusak kunci setang sepeda motor.

“(Dua pelaku) melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar rumah, merusak kunci gembok pagar dan kunci setang sepeda motor,” ungkapnya.

Setelah kejadian, Tim Opsnal Resmob melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi serta identifikasi pelaku. Proses penyelidikan berujung pada penangkapan salah satu kelompok pelaku pada Minggu (12/7).

“Pelaku ditangkap di kamar Hotel Chevilly Resort and Camp daerah Ciawi, Bogor. Menurut keterangan RW, yang bersangkutan melakukan pencurian bersama orang yang bernama Egi (DPO) dan menjual hasil curian ke daerah Citeureup, Bogor, kepada H,” tuturnya.

Dari pengembangan, polisi mendatangi rumah H dan mengamankan yang bersangkutan di Citeureup, Kabupaten Bogor. Keterangan pelaku menyebutkan motor curian dijual kembali ke A, yang berstatus DPO.

Selanjutnya polisi bergerak untuk mengamankan A di Gunungputri, Bogor. Pada upaya penangkapan tersebut, A dikabarkan berhasil melarikan diri, sementara AS yang berperan sebagai penadah berhasil diamankan.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Metro Depok untuk penyelidikan lebih lanjut.