— Polisi menangkap pria yang terekam merusak spion dan wiper sebuah mobil di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan berlangsung kurang dari 1×24 jam setelah insiden rekaman video viral itu beredar.

Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan pelaku berinisial GV dibekuk tanpa perlawanan di sebuah SPBU di kawasan Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Juli.

Penangkapan dan Pemeriksaan

Berdasarkan keterangan penyidik, GV dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku berinisial GV berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah SPBU di kawasan Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis 9 Juli,” ujar Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyidik mencatat motif tindakan pelaku merupakan emosi sesaat saat berada di jalan raya. GV mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban.

Kronologi Peristiwa

Menurut penyelidikan awal, pelaku menghadang kendaraan korban setelah kejadian di jalan. GV turun dari kendaraannya dan menuduh korban telah menabrak mobilnya, lalu melakukan perusakan.

“Kemudian pelaku menghadang kendaraan korban lalu turun dan menuduh korban telah menabrak kendaraannya. Pelaku kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban hingga mobil korban mengalami kerusakan serius dengan kerugian senilai Rp50 juta,” ujar keterangan penyidik.

Proses Hukum

Atas perbuatannya, GV dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Proses Penyidikan di TKP

Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok telah mendatangi tempat kejadian perkara untuk meminta keterangan saksi-saksi. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, menyebut anggota sudah melakukan pengecekan ke TKP.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pria beberapa kali memukul spion mobil korban hingga pecah. Selain spion, wiper mobil juga terlihat rusak diduga akibat pengrusakan tersebut.

Polisi meminta korban untuk membuat laporan polisi guna membantu penyelidikan. “Sampai saat ini korban belum membuat LP. Benar, korban diimbau melapor,” kata Iptu Maryati Jonggi.

Kasus ini diduga dipicu oleh perselisihan di jalan terkait berebut jalur. Polisi mengimbau pengguna jalan untuk menahan emosi dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.