Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. PKS berpendapat bahwa PT masih diperlukan sebagai instrumen krusial untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan.
Pentingnya Ambang Batas Parlemen
Sekretaris Jenderal PKS, M. Kholid, menyatakan bahwa keberadaan PT sangat vital. “Kami memandang bahwa keberadaan parliamentary threshold (PT) masih dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan (governmentability),” ujar Kholid pada Jumat (30/1/2026).
Menurut Kholid, ambang batas parlemen berfungsi untuk memitigasi potensi fragmentasi yang berlebihan di dalam parlemen. Hal ini penting agar proses pengambilan kebijakan strategis tidak terhambat oleh kebuntuan akibat terlalu banyaknya kepentingan yang terpecah-belah. “Dengan komposisi partai yang lebih terukur, merepresentasikan suara rakyat yang signifikan, maka DPR dapat bekerja lebih optimal, efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran maupun pengawasan,” jelasnya.
Penolakan Fraksi Gabungan
Menanggapi usulan pembentukan fraksi gabungan oleh PAN, PKS memiliki pandangan berbeda. PKS menilai bahwa fraksi bukan sekadar wadah administratif, melainkan representasi dari platform, ideologi, dan arah perjuangan politik setiap partai. Oleh karena itu, PKS tidak setuju jika fraksi gabungan dipaksakan.
“Menyatukan partai-partai tanpa kesamaan platform hanya akan mengaburkan mandat konstituen dan menurunkan kualitas representasi kebijakan di parlemen yang seharusnya berbasis pada aspirasi politik dan platform perjuangan,” tegas Kholid.
Usulan PAN
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, menyampaikan usulan penghapusan ambang batas parlemen. PAN menilai bahwa ketentuan ambang batas selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (29/1/2026).
Eddy menambahkan, “Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta.”
PAN mengusulkan agar penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama seperti di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di mana partai yang tidak memiliki cukup kursi dapat bergabung membentuk fraksi gabungan. “Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” papar Eddy.






