— Pengamat pajak menilai kebijakan Direktorat Jenderal Pajak menahan restitusi dan mengintensifkan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) berpotensi menimbulkan dampak yang lebih buruk dibandingkan kenaikan tarif pajak. Langkah itu dinilai meningkatkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis mengatakan penahanan restitusi dan pemeriksaan agresif akan menambah beban wajib pajak sekaligus menimbulkan ketidakpastian yang mengganggu kegiatan bisnis.

“Kalau kenaikan tarif, cuma ada kenaikan beban pajak saja tetapi kalau menggunakan dua cara tersebut, ada kenaikan beban pajak dan juga ketidakpastian. Justru ketidakpastian ini yang sangat mengganggu dunia usaha,” kata Fajry saat dihubungi pada Selasa (7/7/2026).

Realisasi Penerimaan dan Perkiraan Shortfall

Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak pada semester I-2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6% secara tahunan. Realisasi itu setara 43,9% dari target APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Pemerintah memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir tahun mencapai Rp 2.310,8 triliun, sehingga terdapat proyeksi shortfall sebesar Rp 46,9 triliun dari target.

Analisis Pertumbuhan dan Dampak Kebijakan Administratif

Fajry mengingatkan pertumbuhan penerimaan pada semester I perlu dibaca hati-hati karena dipengaruhi efek basis pembanding yang rendah. Ia menilai kenaikan penerimaan juga terkait penahanan restitusi dan pengawasan yang lebih agresif.

Menurutnya, meskipun penerimaan Januari 2026 tercatat tumbuh sekitar 30% dibandingkan tahun sebelumnya secara nominal, angka itu masih lebih rendah ketimbang capaian Januari 2023 dan Januari 2024.

Fajry menyarankan pemerintah sebaiknya fokus pada peningkatan kualitas belanja negara ketimbang menekan wajib pajak melalui kebijakan administrasi.

“Solusinya cuma satu yakni meningkatkan kualitas belanja pemerintah. Itu cara yang bisa digunakan untuk menjaga defisit namun tetap mengoptimalkan dampak APBN bagi ekonomi,” ujarnya.

Proyeksi Shortfall dan Implikasi Anggaran

Koordinator Analis Laboratorium Indonesia 45, Reyhan Noor, menilai proyeksi shortfall penerimaan pajak bertolak belakang dengan target pertumbuhan ekonomi pemerintah. Menurut Reyhan, dalam kondisi normal pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi seharusnya diikuti peningkatan penerimaan pajak.

“Ketimpangan antara pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi adanya pengumpulan yang kurang optimal,” kata Reyhan.

Reyhan menambahkan jika shortfall benar-benar terjadi, defisit APBN berpotensi melebar karena belanja negara diperkirakan melampaui 100% dari target. Kondisi itu dapat meningkatkan beban pembayaran utang dan bunga pada masa mendatang apabila pemerintah tidak memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Namun Reyhan juga memperingatkan bahwa pemangkasan anggaran bukan solusi ideal karena bisa memperlambat pertumbuhan, sementara saat ini pertumbuhan masih banyak ditopang oleh belanja pemerintah.

“Namun, solusi pemotongan anggaran justru akan membuat defisit semakin melebar karena pertumbuhan ekonomi saat ini cenderung mengandalkan belanja pemerintah,” ujar Reyhan.