Berita

Pemotor Tusuk Pengendara Lain di Jagakarsa Akibat Ditegur Merokok, Kini Ditahan Polisi

Advertisement

JAKARTA – Seorang pengendara motor berinisial JA (33) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah melakukan penusukan terhadap pria berinisial MAM (20) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Insiden yang sempat viral di media sosial ini dipicu oleh teguran terkait kebiasaan merokok sambil berkendara.

Pelaku Tak Terima Ditegur

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin (19/1/2026). Menurut Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma, kejadian bermula ketika korban, MAM, sedang mengendarai sepeda motor sepulang kerja. Saat itu, pelaku JA juga mengendarai motor sambil merokok, dan abu rokoknya mengenai MAM.

MAM kemudian menegur JA. Namun, teguran tersebut justru memicu kemarahan JA yang langsung mengancam akan menusuk korban dengan pisau. Merasa terancam, MAM berusaha menyalip pelaku. Namun, karena kondisi jalanan yang macet, JA langsung membuka jok sepeda motornya.

“Merasa diancam, korban takut dan hendak menyalip seorang laki-laki tersebut. Namun pada saat itu jalanan macet, maka J langsung membuka jok sepeda motornya,” ujar Nurma, Jumat (23/1/2026).

JA kemudian mengeluarkan obeng dari jok motornya dan langsung menusuk punggung MAM. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian punggungnya. Seorang warga yang melihat kejadian tersebut berusaha melerai, namun JA langsung meninggalkan lokasi untuk mengantar pesanan.

Advertisement

Tersangka dan Terancam Hukuman Berat

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku JA akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa pada Kamis (22/1/2026), tiga hari setelah kejadian. Pihak kepolisian kemudian melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status JA dari saksi menjadi tersangka, yang dilanjutkan dengan penahanan.

“Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap Tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/1).

Atas perbuatannya, JA terancam dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Advertisement