— Proyeksi kekurangan penerimaan pajak (shortfall) sebesar Rp46,9 triliun pada 2026 dinilai sebagai sinyal meningkatnya risiko perlambatan ekonomi pada paruh kedua tahun ini. Proyeksi itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sejak awal tergolong ambisius. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, naik sekitar 23% dari realisasi 2025 yang tercatat Rp1.917,6 triliun.

Pemerintah kini memperkirakan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp2.310,8 triliun atau sekitar 98% dari target, sehingga muncul estimasi shortfall Rp46,9 triliun. Menurut Syafruddin, proyeksi itu mengindikasikan momentum ekonomi pada semester II-2026 belum cukup kuat menutup kebutuhan penerimaan hingga akhir tahun.

“Masalahnya bukan semata target terlalu optimistis atau perlambatan semester II. Keduanya saling berkaitan. Target tinggi membuat ruang kesalahan sangat sempit, sementara pelemahan ekspor, defisit perdagangan, tekanan rupiah, dan biaya modal tinggi membuat basis pajak sektor riil lebih rentan,” ujar Syafruddin.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak pada semester I-2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9% dari target APBN 2026. Secara tahunan, penerimaan pajak masih tumbuh 24,6%.

Pemicu dan Dampak Pada Kinerja DJP

Syafruddin menilai langkah pemerintah mengevaluasi kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpotensi meningkatkan produktivitas jika dilaksanakan dengan indikator yang adil, transparan, dan berbasis kualitas pelayanan.

Menurutnya, DJP membutuhkan disiplin eksekusi, akurasi data, respons cepat terhadap wajib pajak, serta kemampuan optimal memanfaatkan sistem Coretax. Namun ia mengingatkan, ancaman merumahkan pegawai dapat menimbulkan dampak sebaliknya bila berubah menjadi tekanan psikologis yang menurunkan moral birokrasi.

“Aparat pajak bekerja di bidang yang membutuhkan kehati-hatian hukum, integritas, dan kualitas pelayanan. Jika tekanan berlebihan, pegawai dikhawatirkan mengambil pendekatan yang terlalu agresif demi mengejar target penerimaan, sehingga berpotensi memperburuk hubungan dengan wajib pajak dan meningkatkan sengketa perpajakan,” kata Syafruddin.

Ia menyarankan evaluasi diarahkan pada peningkatan kapasitas, rotasi berbasis kompetensi, pengawasan kantor berisiko rendah-kinerja rendah, serta penghargaan bagi unit yang menaikkan kepatuhan tanpa mengorbankan pelayanan.

Pilihan Kebijakan Jika Shortfall Terjadi

Syafruddin menyebut pemerintah memiliki tiga opsi jika shortfall benar-benar terjadi: menyesuaikan belanja, mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), atau menambah pembiayaan melalui utang.

Ia menilai pilihan paling sehat adalah menunda belanja yang berdampak ekonomi rendah, mempercepat belanja produktif, dan menjaga program prioritas yang memiliki efek pengganda (multiplier effect) tinggi. PNBP dapat diandalkan jika pendapatan dari harga komoditas dan dividen BUMN mendukung, namun sumber ini tidak selalu stabil.

Penambahan utang disebut sebagai opsi yang paling mudah dari sisi kas, tetapi membawa risiko lebih besar karena tingginya imbal hasil yang diminta pasar.

“Oleh karena itu, shortfall Rp46,9 triliun mungkin masih terkendali secara nominal, tetapi tetap penting secara kredibilitas. Pemerintah perlu menunjukkan bahwa setiap rupiah pembiayaan tambahan diarahkan ke belanja produktif, bukan menutup inefisiensi fiskal,” ujar Syafruddin.