Semarang – Jaringan pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang digunakan oleh sopir Bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq, yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, ternyata telah beraksi sebanyak 10 kali. Tersangka pembuat SIM ilegal, Herry Soekirman (HS), mematok harga Rp 1,3 juta untuk setiap pembuatan SIM sesuai permintaan.
10 Kali Beraksi Sesuai Permintaan
Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Semarang, Kompol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa tersangka HS telah membuat SIM palsu sesuai permintaan dari berbagai individu. “Berdasarkan pengakuan tersangka HS ini, yang bersangkutan kurang lebih sudah 10 kali membuat ataupun menegdit SIM sesuai dengan permintaan dari masing-masing orang yang menghubungi tersangka HS ini,” ujar Syahduddi dalam siaran langsung di kanal YouTube Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).
Dalam praktiknya, Herry Soekirman memodifikasi data pada SIM asli. Untuk kasus Gilang, SIM A miliknya diubah datanya menjadi SIM B1 Umum. “Jadi awalnya itu SIM A kemudian dihapus, diubah datanya kemudian dimunculkan SIM atas nama G ini dengan SIM B1 Umum,” jelasnya.
Tarif Rp 1,3 Juta untuk SIM Ilegal
Tersangka Gilang Ihsan Faruq mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 1.300.000 kepada Herry Soekirman untuk proses pembuatan SIM B1 Umum ilegal tersebut. “Untuk saudara G (Gilang) sendiri berdasarkan pengakuannya memberikan dana sebesar Rp 1.300.000 untuk proses pembuatan SIM ilegal tersebut,” ungkap Syahduddi.
Tiga Tersangka Terkait SIM Palsu
Selain Gilang dan Herry Soekirman, polisi juga menetapkan Mustafa Kamal sebagai tersangka ketiga. Mustafa berperan membantu dalam proses pembuatan SIM ilegal tersebut dan turut menikmati keuntungan.
Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi Juga Jadi Tersangka
Sebelumnya, penyidik Polrestabes Semarang telah menetapkan Ahmad Warsito (AW), selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus Cahaya Trans. AW diduga lalai dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan.
Tersangka AW diketahui mengetahui bahwa bus yang mengalami kecelakaan tidak memiliki izin trayek dan beroperasi tanpa pengawasan. Meskipun staf dan kepala operasional perusahaan telah melaporkan hal tersebut, AW tetap memberikan izin operasional.
Imbauan Keselamatan Transportasi
Polisi mengimbau kepada seluruh pemilik, pengusaha transportasi, dan pemilik trayek untuk senantiasa memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang. Imbauan ini disampaikan mengingat prediksi peningkatan pengguna jasa angkutan umum menjelang momen mudik Hari Raya Idul Fitri.
“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” tutup Syahduddi.
