Berita

Pakar Apresiasi Polisi Tetapkan Dirut Bus Cahaya Tersangka Kecelakaan Maut 16 Korban

Advertisement

Analis Kebijakan Transportasi dari Koalisi Warga untuk Transportasi Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, mengapresiasi langkah Polrestabes Semarang yang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Pariwisata Transportasi, Ahmad Warsito, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang di Krapyak, Jawa Tengah. Menurut Azas, penetapan tersangka ini sudah tepat.

Tindak Pidana Perusahaan

“Keputusan dia (Ahmad Warsito) membiarkan bus yang tidak punya izin operasional beroperasi, sopirnya nggak punya SIM, menurut saya secara hukum ini sudah tepat, mengapresiasi,” kata Azas kepada wartawan, Rabu (18/2/2026). Azas menerangkan bahwa peristiwa kecelakaan maut tersebut bukan hanya melibatkan unsur personal, melainkan juga akibat tindak pidana perusahaan.

“Menurut saya memang secara hukum seperti itu, tapi ini kan bukan cuma personal, kejahatannya sudah corporate crime ini sudah tindak pidana perusahaan yang melakukan,” jelasnya.

Pengawalan Kasus Demi Keadilan

Azas meminta agar kasus ini terus dikawal hingga putusan di pengadilan. Hal ini penting agar para korban mendapatkan keadilan dan menjadi efek jera bagi para pelaku.

“Tapi ini kan baru di polisi, ini masih jalan di Kejaksaan seperti apa, di pengadilan seperti apa, ini harus langsung dijadikan sampai putusan di pengadilan,” ujarnya.

“Harus dikawal demi keadilan para korban, jadi efek jera,” imbuhnya.

Cabut Izin Usaha Jika Terbukti

Lebih lanjut, Azas meminta izin usaha perusahaan bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi dicabut jika terbukti bersalah. Ia menekankan pentingnya pengawalan oleh semua pihak.

“Habis ini kalau memang terbukti secara pidana, harus dia cabut izin usahanya perusahaannya, harus cabut sanksinya, jadi perusahaannya bubar,” tegasnya.

“Harus dikawal pemerintah supaya ini jalan hukumnya dengan benar. Kan sudah dimulai nih oleh polisi, ini harus jadi di putusan pengadilan jangan lolos atau malah tidak dilanjutkan,” tambahnya.

Advertisement

Kronologi Penetapan Tersangka Dirut Bus Cahaya

Ahmad Warsito ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak yang menewaskan 16 orang. Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi menjelaskan bahwa AW tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi.

AW diketahui telah mengetahui bus dengan rute Bogor-Jogja tidak memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS), tetapi tetap memberikan izin untuk beroperasi.

“Rute Bogor-Jogja beroperasi sejak 2022, tapi sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek sehingga PT Cahaya Wisata Transportasi sejak 2022 dengan rute Bogor-Jogja beroperasi secara ilegal,” kata Syahduddi.

Selain itu, AW juga dinilai tidak menerapkan pelatihan pengemudi yang memadai. Sopir bus hanya dilatih untuk memarkirkan kendaraan di garasi dan langsung diperintahkan membawa penumpang ke Yogyakarta.

“(AW) tidak menerapkan SOP keselamatan dengan tidak melengkapi sabuk pengaman di masing-masing kursi penumpang sesuai dengan Permenhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor,” lanjut Syahduddi.

Jerat Hukum dan Kasus Terkait

AW dijerat dengan Pasal 474 ayat 3 KUHP baru, yakni KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut menyatakan, “Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans terjadi di Tol Krapyak, Jawa Tengah, pada Desember 2025, menewaskan 16 orang. Sopir bus Cahaya Trans, Gilang, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk terkait kepemilikan SIM palsu.

Penyidik yang mengembangkan kasus ini juga menetapkan Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK) sebagai tersangka pada 15 Februari 2026. Keduanya diduga berperan sebagai pembuat SIM palsu, sesuai dengan Pasal 392 ayat 1, “Setiap orang yang melakukan pemalsuan surat terhadap fakta autentik.”

Advertisement