Mahkamah Agung (MA) telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mencari pengganti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang akan pensiun tahun depan. Pansel ini diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto.
Proses Seleksi Hakim MK
Ketua MA Sunarto mengungkapkan bahwa pembentukan pansel telah dilakukan sekitar dua bulan lalu. “Mahkamah Agung telah membuat pansel, panitia seleksi. Itu kurang lebih saya tanda tangani mungkin 2 bulan yang lalu pansel-nya. Ketuanya adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Bapak Suharto, yang kebetulan hari ini lagi umrah beliau,” ujar Sunarto kepada wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).
Sunarto menambahkan bahwa pansel ini juga melibatkan akademisi dan para teknokrat. Tujuannya adalah untuk memastikan proses seleksi menghasilkan hakim konstitusi terbaik.
Syarat Hakim: Ilmu dan Iman
Lebih lanjut, Sunarto menekankan pentingnya dua aspek fundamental bagi seorang hakim, yaitu ilmu dan iman. Ia mengibaratkan pentingnya kedua elemen ini dengan sebuah perumpamaan.
“Saya ibaratkan ilmu tanpa iman, itu orang bijak mengatakan, ibarat pelita di tangan pencuri. Tetapi iman saja tanpa ilmu, ibarat pelita di tangan bayi. Bayi orang baik, tapi karena tidak punya ilmu? Karena bayi tidak tahu apa-apa. Iya kan? Sama,” jelasnya.
Advertisement
Menurutnya, jabatan hakim MK tidak boleh diberikan kepada orang yang tidak memiliki pemahaman atau kemampuan yang memadai. Ia juga menyoroti risiko jika hakim hanya memiliki kepintaran tanpa dibarengi iman.
“Jabatan diberikan pada orang yang enggak tahu apa-apa, berisiko. Tapi juga jabatan diberikan pada orang yang pintar, smart, tahu apa-apa tapi tidak punya iman, ya itu berisiko juga. Nggak takut sama Tuhan. Iya kan,” terang Sunarto.
Sunarto berpendapat bahwa iman akan menjadi benteng moral bagi para penegak hukum. “Paling kalau penegak hukum, ya kalau, ‘Ya lagi sial saja’, iya? Tapi kalau sudah ada waskat, pengawasan oleh malaikat, mereka nggak akan macam-macam. Ada penegak hukum atau tidak, dia nggak akan melanggar, karena itulah iman, kira-kira seperti itu,” imbuhnya.
Struktur Hakim MK
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi. Para hakim MK ini diusulkan oleh tiga lembaga negara, yaitu Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Mahkamah Agung, masing-masing mengusulkan tiga hakim.






