Berita7.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti berupa uang tunai SGD 12.000 atau sekitar Rp 168 juta yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan terkait amplop yang diberikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Uang itu disita dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
Penyidik menyatakan masih banyak hal yang perlu didalami terkait temuan tersebut, termasuk siapa yang meletakkan amplop dalam pertemuan antara Suhardiman dan Raja Juli, serta rangkaian pertemuan lain yang berkaitan dengan uang itu.
Rincian Penyidikan
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan tim masih memeriksa sejumlah detail. “Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan,” ujarnya.
Menurut Taufik, penyidik juga menyelidiki apakah SGD 12.000 itu merupakan seluruh jumlah uang yang ada dalam amplop yang dikembalikan Raja Juli atau masih terdapat amplop lain. Tim KPK masih bekerja di lapangan untuk mengonfirmasi pertemuan, jumlah amplop, dan asal-usul serta perubahan bentuk dana yang dikumpulkan dari para petani.
Status Pengembalian dan Analisis KPK
Raja Juli sebelumnya menyatakan ada amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah pertemuan mereka pada 2 Juni 2026, dan ajudannya mengembalikan amplop tersebut ke Bupati pada 12 Juni 2026. Setelah peristiwa itu, Suhardiman kemudian ditangani karena operasi tangkap tangan (OTT).
Juru Bicara KPK menyatakan laporan pengembalian gratifikasi itu sedang dianalisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, yang memiliki waktu 30 hari kerja untuk verifikasi. Analisis bertujuan menilai apakah pemberian amplop berkaitan dengan penyidikan yang tengah berjalan, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak terkait untuk klarifikasi.
Kasus Suhardiman Amby
Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. KPK menyebut Suhardiman diduga menerima suap berupa mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar terkait pemilihan Zulkarnain sebagai Sekda. Selain itu, KPK mengungkap Suhardiman pernah menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat Plt Bupati.
Sejauh ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut: Suhardiman Amby (Bupati Kuansing), Zulkarnain (Sekda Kuansing), dan Ardiles (Direktur Utama PT MIC). Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain oleh Suhardiman yang melibatkan Koperasi Unit Desa (KUD) yang anggotanya petani, terkait pengurusan alih fungsi hutan.
KPK menyatakan uang SGD 12.000 yang diduga dikembalikan oleh Raja Juli kini telah disita dan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap peristiwa secara menyeluruh.
Ikuti Berita7.co.id
