Berita7.co.id — Wacana penambahan enam golongan masyarakat yang berhak menerima layanan Transjakarta gratis mendapat catatan dari DPRD DKI Jakarta. Ketua Komisi B, Nova Harivan Paloh, meminta kajian pendataan dan validitas yang lebih mendalam sebelum usulan itu dimasukkan dalam kebijakan.
Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Sugihardjo sebagai rekomendasi dalam pembahasan penyesuaian tarif Transjakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan masih mengkaji kemungkinan penambahan golongan penerima layanan gratis.
Enam Golongan Yang Diusulkan
- Pendamping penyandang disabilitas berat
- Pasien rujukan rutin
- Pelajar/mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU
- Pencari kerja aktif
- Korban bencana atau kebakaran yang sedang dalam masa pemulihan
- Pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta
Nova menyoroti sejumlah ketidakjelasan pada beberapa kategori, khususnya soal “pencari kerja aktif”. Ia menanyakan kriteria yang dimaksud dan bagaimana pendataan akan dilakukan mengingat banyak pencari kerja di Jakarta berasal dari luar daerah.
“Pencari kerja hampir seluruh Indonesia mau kerja di Jakarta, dari 33 provinsi. KTP-nya beda-beda. Pencari kerja aktif seperti apa, apakah dia pengangguran, kategorinya seperti apa?”
Soal kategori pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP Plus dan KJMU, Nova meminta pendataan ulang yang ketat untuk memastikan validitas data.
“Kalau pelajar tidak mampu di luar KJP-KJMU itu datanya dari mana? Harus ada pendataan lagi, dilihat data validitasnya lagi,”
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membenarkan adanya usulan penambahan enam golongan masyarakat yang berhak atas layanan transportasi umum gratis dan mengatakan pemerintah provinsi masih mengkaji usulan itu.
“Memang betul, sekarang ini kami sedang mengkaji di tahap-tahap akhir yang kemarin ada 15 golongan yang kita gratiskan. Kalau nanti akan ada penyesuaian harga, maka pasti ada golongan yang akan terkena,”
Rangkaian pembahasan masih berlanjut, dengan catatan DPRD terkait kebutuhan klarifikasi data dan kriteria sebelum perubahan kebijakan diambil.
Ikuti Berita7.co.id
