Kementerian Sosial (Kemensos) menjalin kerja sama dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan aduan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Kolaborasi Penanganan Aduan
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul menyatakan harapannya agar YLKI dapat menjadi salah satu kanal penerimaan pengaduan masyarakat. “Ke depan, kami tentu ingin bekerja sama, kami ingin mendapatkan masukan-masukan, dan saya harapkan YLKI juga menjadi salah satu tempat untuk menampung pengaduan dari berbagai masyarakat tentang layanan PBI maupun juga tentang bansos secara umum yang disalurkan melalui Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan usai pertemuan antara jajaran Kemensos dan YLKI di Kantor YLKI Pancoran, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Gus Ipul berharap kolaborasi ini dapat menghubungkan aduan masyarakat yang masuk ke YLKI dengan pusat pengaduan Kemensos. “Jadi kita harapkan pelaporan dari masyarakat yang melalui YLKI nanti bisa terhubung langsung dengan pusat pengaduan yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial,” jelasnya.
Peran YLKI dalam Bansos Tepat Sasaran
Selain fokus pada penanganan aduan layanan BPJS PBI-JK, Gus Ipul juga mengajak YLKI untuk berpartisipasi dalam pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos). Hal ini penting demi mewujudkan program bansos yang tepat sasaran.
Gus Ipul menekankan kesamaan visi antara Kemensos dan YLKI dalam isu perlindungan. Kemensos memiliki mandat memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat, sementara YLKI berfokus pada perlindungan konsumen. “Sama-sama mengawal isu perlindungan, karena kami juga salah satu mandatnya dari Presiden itu adalah memberikan perlindungan dan jaminan sosial, jadi untuk itu saya bergembira sekali hari ini bisa berdiskusi dengan baik,” terangnya.
Dukungan YLKI dan Data Aduan
Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut. Ia menegaskan komitmen YLKI dalam mendukung penyaluran bansos yang tepat sasaran. “Pada prinsipnya YLKI sangat mendukung yang namanya bantuan tepat sasaran. Sangat mendukung, tidak ada bantahan dari YLKI,” kata Niti.
Niti memaparkan bahwa YLKI telah menerima sekitar 36 hingga 40 aduan dari masyarakat terkait penonaktifan BPJS PBI-JK. Namun, ia menambahkan bahwa aduan tersebut memerlukan verifikasi lebih lanjut. “Tapi memang pelaporan tersebut tidak bisa kita tindak lanjuti secara mentah-mentah karena memang perlu adanya tadi ya Pak, groundchecking,” ungkapnya.
YLKI, lanjut Niti, menekankan pentingnya perlindungan konsumen, terutama hak atas informasi yang jelas dan jujur. Konsumen berhak mendapatkan informasi mengenai prosedur, termasuk adanya masa transisi dan masa sanggah untuk mempermudah proses reaktivasi. “Ketika memang ada suatu prosedur, konsumen itu berhak untuk diinformasikan terlebih dahulu dan prosedur-prosedur itu ada prinsip yang namanya transisi. Transisi dan juga ada masa sanggah yang sekiranya bisa untuk memudahkan konsumen dan juga untuk kemudahan reaktivasi dan segala macamnya,” tambahnya.
Apresiasi dan Komitmen Perbaikan
Gus Ipul mengapresiasi seluruh masukan dan kritik yang disampaikan oleh YLKI maupun masyarakat. Ia menegaskan komitmen Kemensos untuk terus berbenah. “Saya berterima kasih atas masukannya, atas kritiknya terhadap Kementerian Sosial yang sekarang sedang berbenah terus-menerus untuk berusaha melakukan langkah-langkah yang nyata dalam kerangka menghadirkan data yang akurat dan bansos tepat sasaran,” pungkasnya.
