Berita7 — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memasukkan 39 lokasi bandar udara baru ke dalam dokumen perencanaan jangka panjang untuk memperkuat konektivitas nasional.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menegaskan daftar tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 33 Tahun 2024 dan Rencana Strategis (Renstra) Ditjen Hubud sebagai acuan perencanaan, bukan sebagai penetapan lokasi atau komitmen pelaksanaan proyek.
Ruang Lingkup Perencanaan
Lukman menjelaskan Renstra merupakan dokumen lima tahunan yang memuat arah kebijakan dan target pembangunan sesuai sistem perencanaan nasional. Dokumen ini tidak otomatis berarti adanya desain teknis, penetapan lokasi, jadwal pekerjaan, atau alokasi anggaran untuk pembangunan bandara.
Menurutnya, pelaksanaan pembangunan hanya bisa dilakukan setelah melalui serangkaian proses: kajian kelayakan, penetapan lokasi, penyediaan lahan, desain teknis, pemenuhan persyaratan lingkungan, serta ketersediaan pendanaan.
“Skema pelaksanaan dan pendanaan pengembangan bandar udara tersebut masih akan ditentukan berdasarkan hasil kajian dan prioritas pemerintah, baik melalui APBN maupun skema pembiayaan lainnya sesuai ketentuan,” ujar Lukman.
Keterbatasan Anggaran
Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia Alvin Lie menyatakan pengembangan bandara harus didasari kajian matang. Ia menyoroti sejumlah bandara yang belum menarik minat maskapai sehingga perlu target jelas bila akan dioperasikan sebagai bandara komersial atau dijadikan misi sosial untuk mendorong ekonomi daerah.
“Mau bandara sebanyak apapun kalau tidak diterbangi oleh maskapai ya pasti rugi,” kata Alvin. Ia mencontohkan pekerjaan rumah pada Bandara Internasional Jawa Barat (Kertajati) yang belum banyak diminati maskapai dan perlu solusi agar tidak menjadi beban anggaran.
Permasalahan pendanaan turut diungkap Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. Kemenhub memperoleh Pagu Indikatif 2027 sebesar Rp28,34 triliun, sementara Indikasi Pendanaan Renstra 2027 sebesar Rp46,21 triliun, sehingga terdapat gap Rp17,87 triliun atau 38,67%.
Jika dibandingkan Pagu Kebutuhan 2027 sebesar Rp55,16 triliun, gap menjadi Rp26,82 triliun atau 48,62%. Dudy mengatakan kondisi ini menunjukkan sejumlah program prioritas, terutama keselamatan, pelayanan dasar, dan konektivitas, memerlukan dukungan anggaran tambahan.
Rincian kebutuhan tambahan anggaran yang diajukan meliputi dukungan keselamatan sektor transportasi sebesar Rp7,98 triliun; dukungan pelayanan dan stimulus tarif serta prioritas lainnya sebesar Rp9,17 triliun; layanan keperintisan wilayah 3TP sebesar Rp957 miliar; dan belanja pegawai sebesar Rp2 triliun.
“Kementerian Perhubungan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp20,11 triliun. Tambahan anggaran ini diarahkan untuk memastikan terpenuhinya aspek keselamatan, pelayanan publik, konektivitas wilayah, serta keberlangsungan operasional kementerian,” ujar Menhub Dudy.
Teknologi dan Ketahanan
Lukman menyatakan tujuan pencantuman 39 lokasi dalam tatanan kebandarudaraan nasional adalah memperkuat konektivitas, memperluas akses transportasi udara, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan wilayah.
Saat ini, kata Lukman, Indonesia memiliki 257 bandar udara yang beroperasi, dan dengan penetapan 39 lokasi baru total Rencana Induk Bandar Udara Nasional mencapai 296 bandar udara.
Ia menambahkan pembangunan bandar udara selama ini dijalankan pada beragam kondisi geografis, termasuk rawa, gambut, pesisir, pegunungan, dan pulau kecil. Keberhasilan proyek-proyek tersebut menurutnya dihasilkan lewat penerapan teknologi rekayasa dan inovasi konstruksi.
Ke depan, Lukman menekankan pembangunan bandar udara harus mengedepankan aspek keselamatan, keberlanjutan, pemanfaatan teknologi, serta ketahanan terhadap perubahan iklim. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang perencanaan, desain, konstruksi, pengawasan, dan pengoperasian juga menjadi faktor penting dalam mendukung transformasi kebandarudaraan nasional.
Ikuti Berita7
