Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan pencapaian signifikan dalam penyelesaian perkara pidana umum sepanjang tahun 2025. Sebanyak 2.080 kasus berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Capaian Keadilan Restoratif
“Di tahun 2025 ini, ada 2.080 perkara yang sudah dilakukan RJ,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Selain itu, Kejagung juga terus memperluas jangkauan pendirian Rumah Restorative Justice di berbagai daerah. Inisiatif ini terbukti efektif, dengan 5.103 perkara berhasil diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice sepanjang 2025. “5.103 perkara di dalam diselesaikan, dan ada diselesaikan di Balai Rehabilitasi 112 perkara,” tambah Anang.
Penanganan Perkara Pidana Umum
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima total 175.624 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari seluruh Indonesia. Berkas perkara yang ditangani dan telah dilimpahkan ke tahap II selama 2025 mencapai sekitar 115.745 perkara.
“Untuk SPDP seluruh Indonesia ada 175.624. Di tahap satunya ada 130.722, tahap dua 115.745, dan limpah ke PN (Pengadilan Negeri) 110.208 perkara,” jelas Anang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 96.690 perkara telah diputuskan oleh pengadilan. Sebagian perkara lainnya masih dalam proses upaya hukum.
“Untuk upaya hukum banding ada 4.074 perkara, upaya hukum kasasi ada 2.985 perkara, dan yang sudah dieksekusi ada 99.491 perkara,” pungkasnya.






