Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menekankan pentingnya pedoman yang jelas dalam penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak tahun 2025. Aturan ini diharapkan dapat mempercepat dan mengefisienkan proses peradilan pidana.
Mekanisme Pengakuan Bersalah dalam KUHAP 2025
Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan opsi bagi pelaku tindak pidana untuk mengakui seluruh perbuatannya. Dengan syarat tertentu dan didampingi pengacara, terdakwa dapat menerima keringanan hukuman melalui proses persidangan yang lebih cepat.
“Pasal 78 KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah yang bertujuan agar penyelesaian perkara pidana menjadi lebih efisien. Terdakwa yang mengakui seluruh perbuatannya dengan didampingi pengacara dapat menerima keringanan hukuman melalui proses persidangan yang lebih cepat,” kata Asep, Rabu (10/2/2026).
Menurut Asep, ketentuan ini sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat dan berbiaya murah. Pasal tersebut memberikan mandat kepada jaksa untuk mengoptimalkan kecepatan proses, efisiensi biaya, dan ketepatan administrasi peradilan. Hasil akhir yang diharapkan adalah keadilan yang adil, benar, dan merata, tanpa mengorbankan keadilan substantif serta hak-hak dasar para pihak.
Pengawasan Internal untuk Mencegah Penyalahgunaan
Untuk memastikan penerapan plea bargaining berjalan sesuai prosedur dan mencegah potensi penyalahgunaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, memaparkan pentingnya pengawasan internal yang ketat.
“Rangkaian pengawasan dibuat guna menutup celah tindakan sewenang-wenang serta praktik transaksional dalam proses negosiasi sehingga hak-hak konstitusional terdakwa tetap terjaga,” ujar Rudi.
Pengawasan ini bertujuan untuk menutup celah praktik transaksional dan tindakan sewenang-wenang dalam proses negosiasi, sehingga hak-hak konstitusional terdakwa tetap terlindungi.
Integritas Yudisial dalam Kesepakatan Hukum
Ketua Pelaksana Kegiatan dan Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Mia Banulita, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah krusial untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan integritas yudisial dalam setiap kesepakatan hukum terkait plea bargaining.
Mia menekankan bahwa kesepakatan hukum dalam rangka plea bargaining harus selalu berpijak pada prinsip-prinsip tersebut untuk menjaga marwah peradilan.






